Babak Baru UU Cipta Kerja, 40 Aturan Turunan Dikejar Demi Diterima Buruh

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 15:57 WIB
loading...
Babak Baru UU Cipta...
UU Cipta Kerja memasuki babak baru, dimana 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan, terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Turunan pada Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini bisa membuat aturan itu lebih efektif. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, aturan turunan dibuat agar bisa diterima oleh buruh.

Regulasi turunan yang dimaksud yaitu peraturan Pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), dan peraturan daerah (perda). (Baca Juga: Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan )

"Jadi next story itu bergantung pada kita (pemerintah) sendiri, aturan turunan ini bisa membuat efektivitas pada UU Cipta kerja," ujar Wijayanto dalam diskusi virtual, Sabtu (10/10/2020).

Dia melanjutkan ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan. Empat puluh aturan itu terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres).

"Proses di birokrasi (jadi penghambat). Selama belum meng-address masalah di birokrasi, ini (menggaet investasi) akan sulit juga. UU Cipta kerja itu (baru) pintu masuk, bisa baik kalau dikelola dengan baik, bisa buruk kalau dikelola dengan buruk," katanya.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing )

Sambung Wijayanto menambahkan, agar pemerintah memperbaiki birokrasi yang juga dianggap sebagai salah satu kendala implementasi UU Cipta Kerja. Dikhawatirkan, birokrasi yang tidak siap justru menimbulkan dampak yang lebih buruk.

"Nah kita ingin mengurangi ketidakpastian (melalui UU Cipta Kerja), tapi justru ada potensi menimbulkan ketidakpastian lebih besar," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
Bagaimana Perdamaian...
Bagaimana Perdamaian Iran dan AS Membentuk Arsitektur Timur Tengah yang Baru?
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Berita Terkini
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
Infografis
Perpres Baru untuk ASN:...
Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved