Disahkan Buru-buru, UU Cipta Kerja Diragukan Bisa Jaring Investor Berkualitas
Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:17 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai cepatnya proses pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpotensi menurunkan minat investor berkualitas.
Selain pembahasan dilakukan dengan terburu-buru, juga tidak fokus pada masalah utama yakni masih tingginya angka penularan wabah Covid-19.
"Pandemi juga hal yang harusnya menjadi fokus. Mana ada investor mau masuk ke indonesia kalau lihat kasus penularan Covid-19 masih tinggi dan kelas menengah atas menahan belanja. Itu kan sangat gamblang tapi pemerintah malah sibuk dari awal bahas omnibus law," ujar Bhima saat dihubungi, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Teknologi Cloud Bisa Dimanfaatkan UMKM untuk Menggaet Investor )
Bhima menambahkan, pandemi ini juga membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.
Menurut dia, ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental bisa fatal bagi kepercayaan investor ke depannya. "Wajar omnibus law mau disahkan seminggu terakhir dana asing keluar Rp8,09 triliun dari bursa saham dalam bentuk aksi jual/nett sells," kata dia.
Disamping itu, akan ada kurang lebih 516 aturan teknis dari mulai PP, Permen sampai ke Perda yang berubah akibat disahkannya omnibus law.
Bhima menyebut, ini akan menjadi suatu kontraproduktif karena pelaku usaha ingin ekspansi, rekrut tenaga kerja menjadi berpikir ulang terkait dengan perubahan regulasi yang ada.
Selain pembahasan dilakukan dengan terburu-buru, juga tidak fokus pada masalah utama yakni masih tingginya angka penularan wabah Covid-19.
"Pandemi juga hal yang harusnya menjadi fokus. Mana ada investor mau masuk ke indonesia kalau lihat kasus penularan Covid-19 masih tinggi dan kelas menengah atas menahan belanja. Itu kan sangat gamblang tapi pemerintah malah sibuk dari awal bahas omnibus law," ujar Bhima saat dihubungi, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Teknologi Cloud Bisa Dimanfaatkan UMKM untuk Menggaet Investor )
Bhima menambahkan, pandemi ini juga membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.
Menurut dia, ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental bisa fatal bagi kepercayaan investor ke depannya. "Wajar omnibus law mau disahkan seminggu terakhir dana asing keluar Rp8,09 triliun dari bursa saham dalam bentuk aksi jual/nett sells," kata dia.
Disamping itu, akan ada kurang lebih 516 aturan teknis dari mulai PP, Permen sampai ke Perda yang berubah akibat disahkannya omnibus law.
Bhima menyebut, ini akan menjadi suatu kontraproduktif karena pelaku usaha ingin ekspansi, rekrut tenaga kerja menjadi berpikir ulang terkait dengan perubahan regulasi yang ada.
Lihat Juga :