Disahkan Buru-buru, UU Cipta Kerja Diragukan Bisa Jaring Investor Berkualitas

Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:17 WIB
loading...
Disahkan Buru-buru, UU Cipta Kerja Diragukan Bisa Jaring Investor Berkualitas
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai cepatnya proses pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpotensi menurunkan minat investor berkualitas.

Selain pembahasan dilakukan dengan terburu-buru, juga tidak fokus pada masalah utama yakni masih tingginya angka penularan wabah Covid-19.

"Pandemi juga hal yang harusnya menjadi fokus. Mana ada investor mau masuk ke indonesia kalau lihat kasus penularan Covid-19 masih tinggi dan kelas menengah atas menahan belanja. Itu kan sangat gamblang tapi pemerintah malah sibuk dari awal bahas omnibus law," ujar Bhima saat dihubungi, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Teknologi Cloud Bisa Dimanfaatkan UMKM untuk Menggaet Investor )

Bhima menambahkan, pandemi ini juga membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.

Menurut dia, ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental bisa fatal bagi kepercayaan investor ke depannya. "Wajar omnibus law mau disahkan seminggu terakhir dana asing keluar Rp8,09 triliun dari bursa saham dalam bentuk aksi jual/nett sells," kata dia.

Disamping itu, akan ada kurang lebih 516 aturan teknis dari mulai PP, Permen sampai ke Perda yang berubah akibat disahkannya omnibus law.

Bhima menyebut, ini akan menjadi suatu kontraproduktif karena pelaku usaha ingin ekspansi, rekrut tenaga kerja menjadi berpikir ulang terkait dengan perubahan regulasi yang ada.

"Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum pada saat resesi. Tapi banyak investor dan pelaku usaha yang akan wait and see menunggu aturan teknis omnibus law keluar," ucapnya.

Tidak hanya itu, dia menyebut saat ini investor kakap juga telah mengirimkan surat keberatan atas pengesahan omnibus law karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

Padahal, standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait safeguard atau perlindungan lingkungan hidup. Jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam UU Cipta Kerja, maka sulit mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju.

"Sekali lagi, keluarnya dana asing dan nota protes dari investor itu tanda adanya ketidakpercayaan bahwa omnibus law adalah solusi menarik investasi dan pemulihan ekonomi di tengah resesi," tuturnya. (Baca juga: 5 Peluang Bisnis Ini Mampu Tahan Resesi )

"Jadi kesimpulannya masalah saat ini yang lebih mendesak untuk memulihkan investasi dan menarik relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik. Itu semua luput dari pembahasan omnibus law," sambungnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)