LinkAja Hadirkan Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia

Rabu, 15 April 2020 - 16:45 WIB
loading...
LinkAja Hadirkan Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia
LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo mengatakan pembayaran digital syariah Ini akan sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah.

"Seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat. LinkAja memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya," kata Ventje di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah Anwar Abbas menyatakan layanan syariah LinkAja dapat mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite KNEKS. “Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah," terang Anwar.

Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesoa yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, seperti penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

"Pada situasi Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi sekarang ini, kami juga berharap Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam, sekaligus berbagi kepada sesama, melalui berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai," tutup Haryati Lawidjaja.
(ant)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4308 seconds (0.1#10.140)