LinkAja Hadirkan Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia
Rabu, 15 April 2020 - 16:45 WIB
loading...
LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo mengatakan pembayaran digital syariah Ini akan sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah.
"Seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat. LinkAja memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya," kata Ventje di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah Anwar Abbas menyatakan layanan syariah LinkAja dapat mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite KNEKS. “Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah," terang Anwar.
Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesoa yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Ventje Rahardjo mengatakan pembayaran digital syariah Ini akan sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah.
"Seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan pola gaya hidup yang berubah demikian cepat. LinkAja memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya," kata Ventje di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah Anwar Abbas menyatakan layanan syariah LinkAja dapat mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite KNEKS. “Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah," terang Anwar.
Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesoa yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.
Lihat Juga :