'Bersih-bersih' ala Erick Thohir, Rombak Direksi dan Komisaris 3 BUMN dalam Sepekan

Senin, 12 Oktober 2020 - 09:39 WIB
loading...
Bersih-bersih ala Erick Thohir, Rombak Direksi dan Komisaris 3 BUMN dalam Sepekan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus melakukan perampingan terhadap direksi dan komisaris sejumlah perseroan plat merah. Hingga awal pekan kedua Oktober 2020, tercatat ada tiga BUMN yang dirombak Menteri Erick.

Terbaru, Erick mencopot Arief Budiman yang menjabat sebagai direktur utama (dirut) PT Danareksa (Persero). Erick kemudian menempatkan Ari Soerono sebagai dirut Danareksa. Sebelumnya, Ari menjabat sebagai dirut PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Erick berdalih, pencopotan dan nomenklatur direksi dan komisaris perseroan plat merah tersebut untuk melakukan penyegaran atau perbaikan tata kelola perusahaan.

"Tugas saya utamanya menegakkan kembali GCG (Good Corporate Governance). Kalau yang bagus kita kasih reward, kalau yang tidak bagus kita bersihkan. Kita harus copot, itu bagian dari perbaikan Kementerian BUMN," ujar Erick beberapa waktu lalu, dikutip Senin (12/10/2020). (Baca juga: Langkah Transformasi, Erick Thohir Rombak Besar-besaran Direksi PPA )

Sebagai catatan, berikut ini tiga jajaran BUMN yang dirombak oleh Erick Thohir hanya dalam satu pekan pada bulan Oktober 2020 ini:

1. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA

Tepat pada 9 Oktober 2020, Erick menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020. SK ini menjadi dasar hukum perombakan struktur kepengurusan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Perombakan meliputi pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota direksi PPA.

Untuk direksi, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Ari Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, R.M. Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM, serta Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi I.

Sedangkan ihwal nomenklatur struktur organisasi, Erick merubah Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.

Erick juga melakukan pengalihan penugasan anggota direksi PPA di antaranya, Yadi J. Ruchandi semula sebagai Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama, Rizwan Rizal Abidin semula sebagai Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi. Dalam keputusan ini, Erick mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2.

Erick juga mengeluarkan SK Menteri BUMN Nomor: SK-326/MBU/10/2020 perihal pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota dewan komisaris perseroan.

Melalui Surat Keputusan yang juga diteken pada 9 Oktober 2020 tersebut, Erick Thohir memberhentikan anggota Dewan Komisaris seperti, Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Didyk Choiroel sebagai Komisaris, Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris, dan Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen. (Baca juga: UU Ciptaker Penting, tapi Juga Harus Tetap Waspada Covid-19 )

Sebagai gantinya, Erick mengangkat dua nama sebagai anggota Dewan Komisaris PPA. Dua nama tersebut diantaranya, Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama dan Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris.

2. PT Danareksa (Persero)

PT Danareksa (Persero) mengalami pergantian direksi dan komisaris ketika Erick Thohir mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK). Keputusan pertama, Nomor: SK - 323/MBU/10/2020 terkait Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Danareksa. Keputusan Kedua, SK - 324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Danareksa

Dengan begitu, Erick menetapkan Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Andry Setiawan Direktur Investasi dan M. Irwan sebagai Direktur SDM dan Hukum.

Sementara untuk jajaran komisaris yang dijabat oleh Robert Pakpahan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Barita Simanjuntak dan Sonny Loho sebagai Komisaris, dan Mirza Adityaswara sebagai Komisaris Independen.

3. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti

Selain dua perseroan negara di atas, Erick juga merombak susunan komisaris PT Inti. Perubahan struktur kepemimpinan resmi berlaku pada 8 Oktober kemarin saat Erick mengeluarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-318/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Inti.

Erick mengganti Nuning Sri Rejeki Wulandari dari posisi Komisaris perseroan dan mengangkat Rahmadi Murwanto. Selain itu, mantan bos Inter Milan itu juga mengganti Djoko Agung Harijadi dari jabatan Komisaris dan mengangkat Marsekal Madya TNI (Purn) Trisno Hendradi.

Dengan adanya perubahan ini, maka susunan dewan komisaris PT Inti diantaranya, Unggul Priyanto sebagai Komisaris Utama, Rahmadi Murwanto sebagai Komisaris, dan Trisno Hendradi diamanahkan sebagai Komisaris.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2920 seconds (0.1#10.140)