PSBB Transisi, Pengusaha Mal Optimis Bangkit dari Keterpurukan

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:43 WIB
loading...
PSBB Transisi, Pengusaha...
Pengunjung menunggu pesanan di salah satu restoran yang menerapkan protokol kesehatan ketat saat pemberlakuan PSBB di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Foto/SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi per Senin (12/10/2020). Alhasil, restoran dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan pun kembali diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan itu dapat membangkitkan kondisi usaha di mal dari masa keterpurukan. Pasalnya, sejak restoran dan kafe dilarang melayani pelanggan makan di tempat (dine-in), pengunjung di mal juga menurun drastis.

"Dengan diperbolehkannya restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat maka diharapkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dapat meningkat setelah selama ini mengalami keterpurukan," kata Alphonz kepada Okezone, Senin (12/10/2020). (Baca juga: PSBB Transisi Hingga Popularitas Biden Jadi Sentimen Positif Pergerakan IHSG )

Dia menjelaskan, tingkat kunjungan selama PSBB sejak 14 September itu menurun hingga hanya mencapai 10% dari total pengunjung biasanya. Namun, dirinya belum bisa memprediksi saat PSBB transisi ini akan mengembalikan pengunjung ke tingkat berapa persen. "Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama ini tinggal 10% - 20% saja," kata dia.

Menurut dia, selama ini kunjungan ke mal itu disumbang terbesar dari mereka yang hendak makan dan nongkrong di pusat perbelanjaan. "Saat ini restoran dan kafe adalah merupakan salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan sehingga keberadaan restoran dan kafe akan cukup mempengaruhi tingkat kunjungan," ujarnya. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Terancam Ditutup )

Sebagai informasi, dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 seluruh pemilik restoran harus mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Kepri Mall Bertransformasi...
Kepri Mall Bertransformasi Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Padukan Cita Rasa Padang...
Padukan Cita Rasa Padang dan Jawa, Ambo Jowo Resmi Dibuka di Jakarta Pusat
Rekomendasi
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved