KSPSI Sudah Rampungkan 90% Materi Judicial Review UU Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, total terdapat 32 federasi yang akan mengajukan judicial review yang dinilai menabrak aturan prosedural. “Yang ingin kami tegaskan, penolakan ini bukan berarti untuk menghambat investasi, juga bukan berarti kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Lebih dari itu, kami memandang masih banyak sejumlah pasal yang direduksi yang mana mengurangi hak-hak butuh itu sendiri,” ujarnya.
(Baca Juga: Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker)
Iqbal juga menjawab klaim Presiden mengenai aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang disebut disinformasi, hoaks, di media sosial. “Hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas uu tersebut,” pungkasnya.
Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang nggak beres dalam UU Cipta Kerja. "Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yg baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang di dalam koridor hukum," pungkas dia.
(Baca Juga: Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker)
Iqbal juga menjawab klaim Presiden mengenai aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang disebut disinformasi, hoaks, di media sosial. “Hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas uu tersebut,” pungkasnya.
Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang nggak beres dalam UU Cipta Kerja. "Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yg baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang di dalam koridor hukum," pungkas dia.
(fai)
Lihat Juga :