KSPSI Sudah Rampungkan 90% Materi Judicial Review UU Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:03 WIB
loading...
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebutkan materi gugatan judicial review UU Cipta Kerja ke MK sudah 90% rampung. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh menyiapkan materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) Andi Gani Nena Wea mengatakan, telah membentuk tim melalui advokat Hotman Sitompul dan Alfons Kurnia Palma dengan persiapan materi gugatan telah rampung 90%.
“Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK)
Menurutnya, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Pengesahan UU Cipta Kerja, kata dia, akan sah dan legal ketika diberi penomoran. “Jadi kalau itu sudah ditandatangani dan diberi penomoran akan langsung kita ajukan ke MK,” ungkapnya.
Dia menambahkan, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah akan tetap dilakukan, tetapi dengan cara terukur dan tidak anrkis. “Kami tidak bisa mencegah aksi demo yang ada di daerah. Itu menjadi hak pribadi setiap orang, akan tetapi jika buruh melakukan aksi demonstrasi kami yakin, mereka akan ikut aturan konfederasi,” pungkasnya.
“Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK)
Menurutnya, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Pengesahan UU Cipta Kerja, kata dia, akan sah dan legal ketika diberi penomoran. “Jadi kalau itu sudah ditandatangani dan diberi penomoran akan langsung kita ajukan ke MK,” ungkapnya.
Dia menambahkan, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah akan tetap dilakukan, tetapi dengan cara terukur dan tidak anrkis. “Kami tidak bisa mencegah aksi demo yang ada di daerah. Itu menjadi hak pribadi setiap orang, akan tetapi jika buruh melakukan aksi demonstrasi kami yakin, mereka akan ikut aturan konfederasi,” pungkasnya.
Lihat Juga :