KSPSI Sudah Rampungkan 90% Materi Judicial Review UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh menyiapkan materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) Andi Gani Nena Wea mengatakan, telah membentuk tim melalui advokat Hotman Sitompul dan Alfons Kurnia Palma dengan persiapan materi gugatan telah rampung 90%.
“Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK)
Menurutnya, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Pengesahan UU Cipta Kerja, kata dia, akan sah dan legal ketika diberi penomoran. “Jadi kalau itu sudah ditandatangani dan diberi penomoran akan langsung kita ajukan ke MK,” ungkapnya.
Dia menambahkan, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah akan tetap dilakukan, tetapi dengan cara terukur dan tidak anrkis. “Kami tidak bisa mencegah aksi demo yang ada di daerah. Itu menjadi hak pribadi setiap orang, akan tetapi jika buruh melakukan aksi demonstrasi kami yakin, mereka akan ikut aturan konfederasi,” pungkasnya.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, total terdapat 32 federasi yang akan mengajukan judicial review yang dinilai menabrak aturan prosedural. “Yang ingin kami tegaskan, penolakan ini bukan berarti untuk menghambat investasi, juga bukan berarti kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Lebih dari itu, kami memandang masih banyak sejumlah pasal yang direduksi yang mana mengurangi hak-hak butuh itu sendiri,” ujarnya.
(Baca Juga: Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker)
Iqbal juga menjawab klaim Presiden mengenai aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang disebut disinformasi, hoaks, di media sosial. “Hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas uu tersebut,” pungkasnya.
Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang nggak beres dalam UU Cipta Kerja. "Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yg baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang di dalam koridor hukum," pungkas dia.
“Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK)
Menurutnya, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Pengesahan UU Cipta Kerja, kata dia, akan sah dan legal ketika diberi penomoran. “Jadi kalau itu sudah ditandatangani dan diberi penomoran akan langsung kita ajukan ke MK,” ungkapnya.
Dia menambahkan, aksi-aksi demonstrasi buruh di daerah akan tetap dilakukan, tetapi dengan cara terukur dan tidak anrkis. “Kami tidak bisa mencegah aksi demo yang ada di daerah. Itu menjadi hak pribadi setiap orang, akan tetapi jika buruh melakukan aksi demonstrasi kami yakin, mereka akan ikut aturan konfederasi,” pungkasnya.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, total terdapat 32 federasi yang akan mengajukan judicial review yang dinilai menabrak aturan prosedural. “Yang ingin kami tegaskan, penolakan ini bukan berarti untuk menghambat investasi, juga bukan berarti kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Lebih dari itu, kami memandang masih banyak sejumlah pasal yang direduksi yang mana mengurangi hak-hak butuh itu sendiri,” ujarnya.
(Baca Juga: Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker)
Iqbal juga menjawab klaim Presiden mengenai aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang disebut disinformasi, hoaks, di media sosial. “Hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas uu tersebut,” pungkasnya.
Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang nggak beres dalam UU Cipta Kerja. "Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yg baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang di dalam koridor hukum," pungkas dia.
(fai)