Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:40 WIB
loading...
Airlangga: RI Butuh...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa UU Cipta Kerja menjadi jawaban atas reformasi struktural yang dibutuhkan Indonesia untuk mengatasi krisis akibat pandemi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam setiap krisis yang terjadi di dunia, pasti akan memunculkan kebutuhan reformasi struktural. Menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) merupakan jawaban dari kebutuhan reformasi struktural tersebut di Indonesia.

"Krisis yang terjadi di 2020 itu adalah pandemic crisis sehingga dari krisis itu membutuhkan reformasi struktural. demikian pula kita lihat di tahun 1983 krisis pertama itu menimbulkan juga reformasi. Jadi semua krisis mengakibatkan reformasi." ujarnya melalui video, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

(Baca Juga: Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi)

Ia menjelaskan, krisis yang terjadi di 215 negara ini kebetulan waktunya bersamaan dengan reformasi yang akan dilakukan oleh pemerintah sendiri. Artinya, reformasi yang dilakukan merupakan inisiatif pemerintahan sendiri tanpa adanya tekanan dari institusi atau negara lain.

"Ini adalah reformasi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri di alam demokrasi sehingga prosesnya itu melibatkan publik, melibatkan DPR. Pidato Presiden tanggal 20 Oktober pada saat pelantikan salah satunya beliau menyampaikan Undang-Undang Cipta kerja," jelasnya.

Ia menyampaikan, pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19 masuk ke Tanah Air. "Ini bahasanya ‘dilalah’, jadi pada saat diajukan oleh presiden pada tanggal 7 Februari, pada saat itu beberapa negara sudah mulai kena Covid-19 tetapi Indonesia belum. Tetapi satu bulan kemudian itu mulai masuk. Nah kebetulan pada waktu itu dibahas Undang-Undang Ciptaker ini," terangnya.

(Baca Juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden)

Ia menambahkan, setelah vaksin ditemukan, maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah restructuring atau pembangunan kembali. Pembangunan kembali itulah yang didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

"Cara kita bekerja sebelum dan sesudah Covid-19 ini tidak akan sama. Ada sebagian bisa work from home kemudian sebagian masuk ke akselerasi digital. Tetapi kuncinya satu bahwa pendidikan lulusan pada pekerja di Indonesia pendidikannya masih menengah ke bawah, sehingga lapangan kerja yang sifatnya padat karya diperlukan, makanya UU Ciptaker ini sangat diperlukan pada saat seperti ini," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
Rupiah Sentuh Rp17.883...
Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi
Antisipasi Krisis, Ini...
Antisipasi Krisis, Ini Isi Pertemuan Prabowo dan Tokoh Ekonomi Nasional di Istana
Fuad Bawazier: Isu Ganti...
Fuad Bawazier: Isu Ganti Purbaya bukan Fakta, tapi Perlawanan terhadap Paradigma Baru
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Rekomendasi
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved