Bahlil: Pengusaha Banyak Akalnya! Kalo Gak Menyiasati Aturan,Ya Mengatasi Pejabat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:52 WIB
loading...
Bahlil: Pengusaha Banyak...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak akan menghilangkan kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan tetap memiliki kewenangan.

"Kalo tidak salah, itu Pasal 174. Dan kewenangan daerah tetap ada. Tidak elok jika kewenangan ditarik semua ke pusat. Buat apa ada gubernur dan bupati," jelasnya dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).

Ia menjelaskan, bahwa yang sebenarnya adalah pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menyelesaikan perizinan dalam waktu satu setengah bulan. Untuk itu adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). ( Baca juga: Bos BKPM Ngeluh, Upah Pekerja RI Mahal Bikin Investasi Asing Seret )

"Misalnya saja izin lokasi, NSPK ini kita buat, dalam satu setengah bulan. Silakan Bapak-Bapak mengeluarkan izin dalam waktu itu karena kewenangan kepala daerah. Tapi kalo tidak keluar dalam waktu tersebut, maka oleh NSPK dianggap disetujui," terangnya.

Ia menambahkan, UU ini menyederhanakan perizinan agar menghindari para pelaku usaha bertemu dengan pemerintah daerah. Artinya, UU juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )

"Pengusaha banyak akalnya kalo gak menyiasati aturan, ya mengatasi pejabat," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Berita Terkini
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved