Gak Ngaso-Ngaso, Menaker Ida Terus Beri Penjelasan Manfaat UU Ciptaker
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
"Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja atau buruh, pengusaha, kementerian dan lembaga, praktisi, akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional. ( Baca juga:Saudi Cabut Cekal dan Bebas, Habib Rizieq Segera Pulang ke Tanah Air )
Ida mengatakan, setelah disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya. Ia mengatakan, prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.
“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” imbuh Ida.
Pada kesempatan tersebut, ia juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja atau buruh, pengusaha, kementerian dan lembaga, praktisi, akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional. ( Baca juga:Saudi Cabut Cekal dan Bebas, Habib Rizieq Segera Pulang ke Tanah Air )
Ida mengatakan, setelah disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya. Ia mengatakan, prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.
“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” imbuh Ida.
(uka)
Lihat Juga :