Gak Ngaso-Ngaso, Menaker Ida Terus Beri Penjelasan Manfaat UU Ciptaker
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.
Menurut Ida, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi, sambungnya, di tengah pandemi Covid-19 terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi. ( Baca juga:Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T )
"UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Ida saat berdialog dengan 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung dalam Forum Pemred dalam acara Sosialisasi UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) secara virtual di Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dikatakan untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, terungkap bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
Menurut Ida, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi, sambungnya, di tengah pandemi Covid-19 terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi. ( Baca juga:Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T )
"UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Ida saat berdialog dengan 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung dalam Forum Pemred dalam acara Sosialisasi UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) secara virtual di Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dikatakan untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, terungkap bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
Lihat Juga :