Gak Ngaso-Ngaso, Menaker Ida Terus Beri Penjelasan Manfaat UU Ciptaker

Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
Gak Ngaso-Ngaso, Menaker...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Menurut Ida, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi, sambungnya, di tengah pandemi Covid-19 terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi. ( Baca juga:Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T )

"UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Ida saat berdialog dengan 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung dalam Forum Pemred dalam acara Sosialisasi UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) secara virtual di Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dikatakan untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, terungkap bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

"Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja atau buruh, pengusaha, kementerian dan lembaga, praktisi, akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional. ( Baca juga:Saudi Cabut Cekal dan Bebas, Habib Rizieq Segera Pulang ke Tanah Air )

Ida mengatakan, setelah disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya. Ia mengatakan, prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.

“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” imbuh Ida.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)