Erick Thohir Jamin Tidak Ada PHK Usai 3 Bank Syariah BUMN Dilebur

Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:58 WIB
loading...
Erick Thohir Jamin Tidak...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) usai penggabungan atau merger tiga bank syariah milik BUMN yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.

Sebagai informasi, kemarin telah dilakukan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN yang melibatkan ketiga bank syariah pelat merah tersebut.

“Ini menjadi komitmen kami semua, ketiga bank syariah, para pemegang sahamnya, dan Kementerian BUMN bahwa dalam proses ini tidak ada PHK. Kita akan menjadi satu keluarga besar. Keluarga besar bank syariah terbesar di Indonesia yang berkaliber global," ujar Erick di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

( )

Sebagai informasi, setelah penandatanganan CMA masih terdapat serangkaian proses dan tahapan sebelum merger berlaku efektif, termasuk di antaranya memperoleh persetujuan dari regulator.

Oleh karena itu, selama proses berjalan, ketiga bank syariah akan tetap menjalankan operasional dan layanan seperti biasa secara optimal, termasuk dana para nasabah yang akan tetap terjaga dengan baik dan dijamin sesuai regulasi.

Tercatat beberapa poin penting telah disepakati ketiga bank Himbara terkait merger ini. Pertama, kesepakatan para pemegang saham, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk menggabungkan Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah, dan BNI Syariah.

( )

Kedua, seluruh pihak akan mempersiapkan segala sesuatu terkait persiapan penggabungan (merger) untuk mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK paling lambat di tahun 2021.

Ketiga, hal-hal lain terkait ketentuan mengenai bank hasil penggabungan akan dituangkan dalam klausul Rencana Merger. Keempat, komitmen bersama seluruh bank bahwa tidak akan ada PHK dalam penggabungan ini.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)