Bahaya! Penggunaan Bensin Oktan Rendah Perparah Pasien Covid-19
Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
Polutan partikulat PM-2,5 dinilai lebih berbahaya karena ukurannya yang kecil sehingga mampu menembus bagian terdalam dari paru-paru. Sebagai ilustrasi, ukuran PM-2,5 sebanding dengan sekitar 1/30 dari diameter rambut manusia yang pada umumnya berukuran 50-70 mikrometer. Sedangkan PM-10 sebanding dengan 1/7 dari diameter rambut.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Corona WNA dan Tak Punya BPJS
Salah satu parameter penting yang menjadi fokus riset Batan adalah pemantauan pencemaran logam berat, khususnya Timbal (Pb) pada PM-2,5. Logam Pb yang terdapat di udara jika terhisap dan terakumulasi hingga 10 ug/dL pada seorang anak, dapat mengakibatkan menurunnya tingkat intelegensia, learning disability, mengalami gejala anemia, hambatan dalam pertumbuhan, perkembangan kognitif buruk, sistem kekebalan tubuh yang lemah dan gejala autis. Karena itu, salah satu rekomendasi dari hasil penelitian Batan adalah pentingnya penggunaan BBM tanpa timbal Pb. Program pemerintah penggunaan bensin tanpa timbal yang diberlakukan sejak Juli 2006 sangat baik bagi lingkungan.
Menurut Muhayatun, program bensin tanpa timbal berdampak signifikan terhadap menurunnya rerata konsentrasi logam timbal di Kota Bandung. Sayangnya, hasil ini tidak diikuti oleh kota lainnya di Indonesia karena kadar logam berat Pb pada PM-2,5 dan PM-10 di beberapa kota masih relatif tinggi. Konsentrasi Pb di lokasi sampling Tangerang, Jakarta dan Surabaya lebih tinggi ketimbang kota lainnya.
Wahana Lingkungan Hidup juga mendesak, pemerintah daerah menjalankan aturan Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam hal melakukan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, antara lain lalai dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, pengujian emisi gas buang dan lalai dalam penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Corona WNA dan Tak Punya BPJS
Salah satu parameter penting yang menjadi fokus riset Batan adalah pemantauan pencemaran logam berat, khususnya Timbal (Pb) pada PM-2,5. Logam Pb yang terdapat di udara jika terhisap dan terakumulasi hingga 10 ug/dL pada seorang anak, dapat mengakibatkan menurunnya tingkat intelegensia, learning disability, mengalami gejala anemia, hambatan dalam pertumbuhan, perkembangan kognitif buruk, sistem kekebalan tubuh yang lemah dan gejala autis. Karena itu, salah satu rekomendasi dari hasil penelitian Batan adalah pentingnya penggunaan BBM tanpa timbal Pb. Program pemerintah penggunaan bensin tanpa timbal yang diberlakukan sejak Juli 2006 sangat baik bagi lingkungan.
Menurut Muhayatun, program bensin tanpa timbal berdampak signifikan terhadap menurunnya rerata konsentrasi logam timbal di Kota Bandung. Sayangnya, hasil ini tidak diikuti oleh kota lainnya di Indonesia karena kadar logam berat Pb pada PM-2,5 dan PM-10 di beberapa kota masih relatif tinggi. Konsentrasi Pb di lokasi sampling Tangerang, Jakarta dan Surabaya lebih tinggi ketimbang kota lainnya.
Wahana Lingkungan Hidup juga mendesak, pemerintah daerah menjalankan aturan Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam hal melakukan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, antara lain lalai dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, pengujian emisi gas buang dan lalai dalam penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.
(nng)
Lihat Juga :