Kemenhub Buka Akses Transportasi Lagi, Organda Malah Dilema

Rabu, 06 Mei 2020 - 21:02 WIB
loading...
Kemenhub Buka Akses Transportasi Lagi, Organda Malah Dilema
Kemenhub memperbolehkan lagi layanan semua moda transportasi untuk beroperasi, meski larangan mudik tetap berlaku. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memperbolehkan lagi layanan semua moda transportasi untuk beroperasi, meski larangan mudik tetap berlaku. Rencananya, operasional itu mulai berlaku lagi mulai besok, Kamis, 7 Mei 2020. Sebelumnya semua moda sempat dilarang membawa penumpang sejak 27-28 April 2020 berbarengan dengan larangan mudik.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan bahwa pihaknya merasa dilema dengan diperbolehkannya lagi angkutan umum beroperasi. Sebab, angkutan umum bisa menjadi sarana untuk penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kami tidak ingin menjadi bagian dalam penyebaran Covid-19. Dan tentu kami juga tidak ingin teman kami yang di lapangan terpapar virus tersebut," kata Ateng kepada SINDOnews, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, Ateng menambahkan, bahwa pihaknya juga masih ragu apakah dengan adanya kelonggaran aturan tersebut bisa mendapatkan penghasilan yang cukup. Pasalnya, penumpang yang akan naik nantinya harus memiliki syarat-syarat tertentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini, meski diperbolehkan kembali beroperasi tapi keadaannya tidak normal. Sebelum larangan mudik diberlakukan, penurunan omset mencapai 90% dan kami hanya menerima 10% saja. Dengan adanya pelonggaran aturan ini apakah bisa mendapatkan hasil 10% itu atau bahkan malah turun, saya juga belum tahu," terangnya.

Meski begitu, Ateng menegaskan, bahwa pada prinsipnya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Kami siap mengikuti aturan dari pemerintah, jika memang angkutan umum diperbolehkan kembali," tegasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)