UU Ciptaker Kurangi Jatah Libur Pekerja? Ini Penjelasan Menaker

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:53 WIB
loading...
UU Ciptaker Kurangi...
Pekerja beraktivitas di area sebuah pabrik. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Beredar kabar bila Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mengurangi hak libur pekerja dari semula dua hari dalam seminggu menjadi hanya sehari.

Namun, ternyata informasi itu tak benar karena ketentuan waktu kerja tetap mengacu ke dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Saya jelaskan bahwa waktu kerja diatur sebagaimana ketentuan UU nomor 13 tahun 2003. Isinya itu 7 jam sehari dan/atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Jadi kalau 6 hari kerja, maka jam kerjanya 7 jam. 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk yang 5 hari kerja dalam 1 minggu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier dalam akun Youtubenya yang dikutip Okezone, Kamis (15/10/2020).

(Baca juga: Hoaks Merajalela di Media Sosial )

Dia memastikan bahwa seluru pekerja atau buruh di Indonesia tetap bisa mendapatkan hak libur selama dua hari sesuai yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun, semua itu tergantung kesepakatan antara buruh dan pengusahanya. "Bisa (libur dua hari dalam seminggu), tentu tergantung kesepakatan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Rekomendasi
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Ikuti Jejak Honda, Ini...
Ikuti Jejak Honda, Ini Alasan Toyota Mendadak Bunuh Mobil Listrik Terbaiknya Lexus LF-ZC?
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved