UU Ciptaker Kurangi Jatah Libur Pekerja? Ini Penjelasan Menaker

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:53 WIB
loading...
UU Ciptaker Kurangi Jatah Libur Pekerja? Ini Penjelasan Menaker
Pekerja beraktivitas di area sebuah pabrik. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Beredar kabar bila Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mengurangi hak libur pekerja dari semula dua hari dalam seminggu menjadi hanya sehari.

Namun, ternyata informasi itu tak benar karena ketentuan waktu kerja tetap mengacu ke dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Saya jelaskan bahwa waktu kerja diatur sebagaimana ketentuan UU nomor 13 tahun 2003. Isinya itu 7 jam sehari dan/atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Jadi kalau 6 hari kerja, maka jam kerjanya 7 jam. 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk yang 5 hari kerja dalam 1 minggu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier dalam akun Youtubenya yang dikutip Okezone, Kamis (15/10/2020).

( )

Dia memastikan bahwa seluru pekerja atau buruh di Indonesia tetap bisa mendapatkan hak libur selama dua hari sesuai yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun, semua itu tergantung kesepakatan antara buruh dan pengusahanya. "Bisa (libur dua hari dalam seminggu), tentu tergantung kesepakatan," ujarnya.

Dia menyatakan pembentukan UU Ciptaker itu tak lantas merugikan para pekerjanya. Karena perjalanannya sebelum disahkan telah melalui diskusi panjang dengan pengusaha, buruh dan pemerintah.

"UU itu setelah duduk bersama dengan tripatrit itu banyak hal yang kemudian bersepakat dan mempertahankan UU 13 tahun 2003. Ketentuan yang sudah baik. Ketentuan yang ada di UU 13 sepajang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuannya tetap berlaku termasuk tentang waktu kerja ini," katanya.

( )

Dia menjelaskan tujuan dibentuknya UU Ciptaker itu untuk menampung ketentuan tentang pekerjaaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan di dalam UU Nomor 13 tahun 2013.

"Sehingga, perlu diatur waktu kerja khusus, misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya sangat fleksibel. Misanya ibu IRT yang bekerja setelah menyelesaikan pekerjaan domestiknya. Dari jam 08.00-14.00 saja. Itu kan tidak sampai 7 jam, tetap diakomodasi," kata dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)