UU Ciptaker Kurangi Jatah Libur Pekerja? Ini Penjelasan Menaker

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:53 WIB
loading...
UU Ciptaker Kurangi...
Pekerja beraktivitas di area sebuah pabrik. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Beredar kabar bila Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mengurangi hak libur pekerja dari semula dua hari dalam seminggu menjadi hanya sehari.

Namun, ternyata informasi itu tak benar karena ketentuan waktu kerja tetap mengacu ke dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Saya jelaskan bahwa waktu kerja diatur sebagaimana ketentuan UU nomor 13 tahun 2003. Isinya itu 7 jam sehari dan/atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Jadi kalau 6 hari kerja, maka jam kerjanya 7 jam. 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk yang 5 hari kerja dalam 1 minggu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier dalam akun Youtubenya yang dikutip Okezone, Kamis (15/10/2020).

(Baca juga: Hoaks Merajalela di Media Sosial )

Dia memastikan bahwa seluru pekerja atau buruh di Indonesia tetap bisa mendapatkan hak libur selama dua hari sesuai yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun, semua itu tergantung kesepakatan antara buruh dan pengusahanya. "Bisa (libur dua hari dalam seminggu), tentu tergantung kesepakatan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Rekomendasi
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved