UU Ciptaker Kurangi Jatah Libur Pekerja? Ini Penjelasan Menaker
Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyatakan pembentukan UU Ciptaker itu tak lantas merugikan para pekerjanya. Karena perjalanannya sebelum disahkan telah melalui diskusi panjang dengan pengusaha, buruh dan pemerintah.
"UU itu setelah duduk bersama dengan tripatrit itu banyak hal yang kemudian bersepakat dan mempertahankan UU 13 tahun 2003. Ketentuan yang sudah baik. Ketentuan yang ada di UU 13 sepajang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuannya tetap berlaku termasuk tentang waktu kerja ini," katanya.
(Baca juga: Kadin: UU Ciptaker Permudah Bentuk Badan Usaha bagi Pemula )
Dia menjelaskan tujuan dibentuknya UU Ciptaker itu untuk menampung ketentuan tentang pekerjaaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan di dalam UU Nomor 13 tahun 2013.
"Sehingga, perlu diatur waktu kerja khusus, misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya sangat fleksibel. Misanya ibu IRT yang bekerja setelah menyelesaikan pekerjaan domestiknya. Dari jam 08.00-14.00 saja. Itu kan tidak sampai 7 jam, tetap diakomodasi," kata dia.
"UU itu setelah duduk bersama dengan tripatrit itu banyak hal yang kemudian bersepakat dan mempertahankan UU 13 tahun 2003. Ketentuan yang sudah baik. Ketentuan yang ada di UU 13 sepajang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuannya tetap berlaku termasuk tentang waktu kerja ini," katanya.
(Baca juga: Kadin: UU Ciptaker Permudah Bentuk Badan Usaha bagi Pemula )
Dia menjelaskan tujuan dibentuknya UU Ciptaker itu untuk menampung ketentuan tentang pekerjaaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan di dalam UU Nomor 13 tahun 2013.
"Sehingga, perlu diatur waktu kerja khusus, misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya sangat fleksibel. Misanya ibu IRT yang bekerja setelah menyelesaikan pekerjaan domestiknya. Dari jam 08.00-14.00 saja. Itu kan tidak sampai 7 jam, tetap diakomodasi," kata dia.
(ind)
Lihat Juga :