Menaker: Sepanjang Tak Dihapus, Tak Diatur Ulang UU Ciptaker, maka Ketentuan Dalam UU 13/2003 Tetap Berlaku

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
Menaker: Sepanjang Tak...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pengesahan beleid itu mengundang polemik lantaran tersiar kabar kalau regulasi itu menghapus ketentuan cuti atau istirahat panjang yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa UU Ciptaker dibentuk tidak untuk meniadakan kebijakan cuti panjang yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja. ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )

"Tetap diatur (cuti panjang). Tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, perusahaan tetap wajib memberi cuti bagi pekerja atau buruh. UU Ciptaker ini juga tidak menghilangkan hak (cuti) yang tadi. Jadi tidak benar (UU Ciptaker menghapus cuti panjang). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan UU 13 2003," kata Ida saat ditanya cuti panjang dihapus di UU Ciptaker dalam akun Youtube resmi milik Deddy Corbuzier yang dikutip MNC Media, Kamis (15/10/2020).



Menurut dia, jika di dalam UU Ciptaker tak mengatur ihwal cuti panjang, maka hal itu tak lantas menggugurkan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

"Yang tidak diatur dalam UU Ciptaker, yang itu merupakan ketentuan di UU 13 2003, sepanjang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuan yang ada di dalam UU 13 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan," ujarnya. ( Baca juga:Kunci Penting Jaga Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja Saat Pandemi )

Dia menyatakan saat membaca UU Ciptaker bagian Ketenagakerjaan itu maka harus disangdingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga, bisa menyerap informasi yang ada secara keseluruhan.

"Memang pada saatnya harus disandingkan agar bisa membacanya secara mudah. Itu pada saatnya akan dilakukan. Ketentuan UU 13 Tahun 2003 masih tetap berlaku sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang," kata dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Kejutan! Paraguay Singkirkan...
Kejutan! Paraguay Singkirkan Jerman Lewat Adu Penalti
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved