Kantongi Sertifikasi Los Angeles, GRP Berpeluang Ekspor Baja ke AS
Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Presiden Komisaris PT GRP Tbk Tony Taniwan menambahkan, sertifikasi LADBS mempertegas komitmen PT GRP Tbk untuk bisa bersaing di pasar global. Terlebih, sebelumnya PT GRP Tbk juga sudah melakukan ekspor ke berbagai negara, termasuk Kanada. “Kami bangga GRP adalah satu-satu nya perusahaan baja di Indonesia yang berhasil mendapatkan sertifikat ini. Semoga produk kita bisa lebih bersaing di pasar dunia,” ungkap Tony.
(Baca Juga: GRP Gandeng PwC Demi Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Bisnis )
Sementara, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, upaya PT GRP Tbk untuk memperoleh sertifikasi LADBS sudah tepat. Terlebih jika dikaitkan dengan komitmen perusahaan untuk menembus pasar AS. “Artinya, jika ingin tembus ke pasar internasional, industri baja kita harus mendapat pengakuan dari dunia internasional. Salah satunya, sertifikasi standar. Kalau di Indonesia ada SNI, maka di AS tentu disesuaikan dengan standar negara tersebut,” jelas Heri.
Dengan memperoleh sertifikasi standar di negara tujuan ekspor, lanjut Heri, berarti perusahaan tersebut sudah menghilangkan salah satu kendala untuk menembus pasar internasional. Sebab, sertifikasi tersebut merupakan salah satu faktor penghambat yang termasuk ke dalam kebijakan non tarif (Non Tariff Measures/NTM).
“Kebijakan NTM biasanya memang sulit ditembus dan harus diperjuangkan. Makanya, upaya industri baja tersebut untuk memperoleh sertifikasi negara tujuan sudah tepat. Dengan mengatasi hambatan NTM tadi, upaya ekspor ke negara tersebut menjadi lebih mudah,” ujar Heri.
(Baca Juga: GRP Gandeng PwC Demi Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Bisnis )
Sementara, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, upaya PT GRP Tbk untuk memperoleh sertifikasi LADBS sudah tepat. Terlebih jika dikaitkan dengan komitmen perusahaan untuk menembus pasar AS. “Artinya, jika ingin tembus ke pasar internasional, industri baja kita harus mendapat pengakuan dari dunia internasional. Salah satunya, sertifikasi standar. Kalau di Indonesia ada SNI, maka di AS tentu disesuaikan dengan standar negara tersebut,” jelas Heri.
Dengan memperoleh sertifikasi standar di negara tujuan ekspor, lanjut Heri, berarti perusahaan tersebut sudah menghilangkan salah satu kendala untuk menembus pasar internasional. Sebab, sertifikasi tersebut merupakan salah satu faktor penghambat yang termasuk ke dalam kebijakan non tarif (Non Tariff Measures/NTM).
“Kebijakan NTM biasanya memang sulit ditembus dan harus diperjuangkan. Makanya, upaya industri baja tersebut untuk memperoleh sertifikasi negara tujuan sudah tepat. Dengan mengatasi hambatan NTM tadi, upaya ekspor ke negara tersebut menjadi lebih mudah,” ujar Heri.
(akr)
Lihat Juga :