Guru Besar IPB: Waspadai Ancaman Impor Pangan
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Belum lagi harga kedelai impor hanya setengahnya dari biaya produksi kedelai di Indonesia. "Akhirnya petani kedelai kita mati juga. Sekarang sangat sedikit petani kedelai yang menanam kedelai. Hampir 70-80% produksi kedelai kita dipenuhi dari impor," imbuhnya.
Andreas menuturkan, pemerintah juga perlu mewaspadai produksi petani gula. Jika dibiarkan maka diperkirakan dalam lima tahun lagi tidak akan ada lagi petani tebu rakyat. "Sudah tidak ada lagi petani tanam tebu dan hampir 100% akan kita penuhi dari impor. Garam dan lain sebagainya juga begitu," tuturnya.
(Baca Juga: Salah Satu Fokus APBN 2021, Mewujudkan Ketahanan Pangan)
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori menyoroti dua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kedua UU ini melarang konversi lahan. Melalui UU Cipta Kerja, proyek strategis nasional yang sebelumnya tidak disebut dalam UU ini disejajarkan dengan kepentingan umum.
"Dengan disejajarkan kepentingan umum membuat lahan-lahan pertanian sangat terancam. Dalam 2 UU yang saya sebutkan tadi, lahan pertanian beririgasi teknis itu dikecualikan dari alih fungsi. Tapi dalam UU Cipta Kerja dimasukkan menjadi objek yang bisa alih fungsi," jelasnya.
Andreas menuturkan, pemerintah juga perlu mewaspadai produksi petani gula. Jika dibiarkan maka diperkirakan dalam lima tahun lagi tidak akan ada lagi petani tebu rakyat. "Sudah tidak ada lagi petani tanam tebu dan hampir 100% akan kita penuhi dari impor. Garam dan lain sebagainya juga begitu," tuturnya.
(Baca Juga: Salah Satu Fokus APBN 2021, Mewujudkan Ketahanan Pangan)
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori menyoroti dua UU yang diubah dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kedua UU ini melarang konversi lahan. Melalui UU Cipta Kerja, proyek strategis nasional yang sebelumnya tidak disebut dalam UU ini disejajarkan dengan kepentingan umum.
"Dengan disejajarkan kepentingan umum membuat lahan-lahan pertanian sangat terancam. Dalam 2 UU yang saya sebutkan tadi, lahan pertanian beririgasi teknis itu dikecualikan dari alih fungsi. Tapi dalam UU Cipta Kerja dimasukkan menjadi objek yang bisa alih fungsi," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :