Kalau Tak Mau Dirampas Pemerintah, Buruan Dah Cangkulin Tuh Tanah Terlantar

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 18:38 WIB
loading...
Kalau Tak Mau Dirampas...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membentuk bank tanah sesuai dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja . Nantinya bank tanah ini akan mengambil alih tanah-tanah masyarakat yang terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kategori tanah terlantar yang nantinya bisa diambil alih oleh pemerintah. Misalnya adalah tanah yang tak terurus oleh pemiliknya sedangkan sang pemilik sudah meninggal dunia. ( Baca juga: Efektifitas Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat di UU Ciptaker )

"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri. Ssetnya itu diambil bank tanah ," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan menambahkan, yang dimaksud terlantar adalah ketika tanah tersebut tidak pernah diurus oleh sang pemilik. Malah ada beberapa pemilik yang justru tidak mengetahui tanah miliknya sendiri.

"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya. Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah terlantar," jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan, nantinya ada tanah-tanah yang tidak akan menjadi objek yang dirampas oleh bank tanah. Terutama, status tanah tersebut diperkuat dengan adanya peraturan yang diterbitkan di pemerintah daerah.

"Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Jadi itu tetap tanah masyarakat adat, tidak akan pernah terlantar," kata Sofyan. ( Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden )

Sebagai informasi, bank tanah dibentuk oleh UU Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.

Dalam Pasal 125 disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Nantinya ada tiga menteri yang ditunjuk oleh presiden sebagai pengawasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Badan Bank Tanah Bisa...
Badan Bank Tanah Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Lahan Eks HGU
BPK Serahkan LHP ke...
BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Pendorong Perbaikan Internal
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved