Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:34 WIB
loading...
Saat Pengesahan RUU Ciptaker di DPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR pada rapat Paripurna 5 Oktober 2020 lalu, telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo . Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah menyampaikan beleid itu kepada Presiden melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020, yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 14 Oktober 2020.
"Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR, dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU)," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020). ( Baca juga:Anggota Komisi I DPR RI Temui Wakapolda Papua Bahas UU Omnibus Law dan Kasus Intan Jaya )
Susiwijono mengungkapkan, RUU Cipta Kerja yang telah sesuai dengan format pengesahan tersebut, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM hari ini, untuk diberikan paraf pada naskah RUU Cipta Kerja pada setiap lembarnya.
Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut. Susiwijono menegaskan, tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI.
Selanjutnya, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.
"Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR, dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU)," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020). ( Baca juga:Anggota Komisi I DPR RI Temui Wakapolda Papua Bahas UU Omnibus Law dan Kasus Intan Jaya )
Susiwijono mengungkapkan, RUU Cipta Kerja yang telah sesuai dengan format pengesahan tersebut, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM hari ini, untuk diberikan paraf pada naskah RUU Cipta Kerja pada setiap lembarnya.
Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut. Susiwijono menegaskan, tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI.
Selanjutnya, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.
Lihat Juga :