Omnibus Law Dikebut, Mafia Birokrasi Kalang Kabut
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
"Hoaks telah menjungkirbalikkan materi UU Cipta Kerja, tanpa membaca mengetahui isi, mereka asal menolak. Terutama anak muda yang terpapar paham radikalisme. Selama 7 bulan di rumah social distancing, lalu terpapar hoaks, diajak keluar melepaskan kejenuhan dan asal teriak, dia tidak tahu isinya," papar Sidarto.
Simak Video:
Antropolog Kartini Sjahrir menambahkan, nilai positif UU Cipta Kerja tidak masuk ke publik karena kultur masyarakat yang masih lebih percaya hoaks. Di sisi lain juga belum sampai pada tahap literasi dan belum sampai tahap tradisi oral di mana setiap tuntutan disampaikan melalui jalur formal maupun informal leader sehingga tidak perlu melalui jalur-jalur anarkis.
Dibagian lain, dalam UU Cipta Kerja ada berbagai kepentingan politik, terutama kelompok yang anti dengan berbagai terobosan Jokowi punya motif jangka pendek sehingga memutar cerita membiarkan publik termakan hoaks. Padahal, dalam UU Cipta Kerja ada poin penting lain di mana sektor usaha kecil justru makin dimudahkan dari sisi perizinan. "Bahwa UU Cipta Kerja tak sempurna, ada kekuarangan, bisa diperbaiki di aturan turunan," tandas dia.
Simak Video:
Antropolog Kartini Sjahrir menambahkan, nilai positif UU Cipta Kerja tidak masuk ke publik karena kultur masyarakat yang masih lebih percaya hoaks. Di sisi lain juga belum sampai pada tahap literasi dan belum sampai tahap tradisi oral di mana setiap tuntutan disampaikan melalui jalur formal maupun informal leader sehingga tidak perlu melalui jalur-jalur anarkis.
Dibagian lain, dalam UU Cipta Kerja ada berbagai kepentingan politik, terutama kelompok yang anti dengan berbagai terobosan Jokowi punya motif jangka pendek sehingga memutar cerita membiarkan publik termakan hoaks. Padahal, dalam UU Cipta Kerja ada poin penting lain di mana sektor usaha kecil justru makin dimudahkan dari sisi perizinan. "Bahwa UU Cipta Kerja tak sempurna, ada kekuarangan, bisa diperbaiki di aturan turunan," tandas dia.
Lihat Juga :