Keringanan PNBP Diberikan Lewat Berbagai Skema, Biaya Kuliah Bisa Lebih Ringan

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:06 WIB
loading...
Keringanan PNBP Diberikan...
Relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan skema bervariasi, mulai dari penundaan bayar dan penetapan tarif hingga nol persen, salah satunya bisa buat biaya kuliah lebih ringan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan skema bervariasi, mulai dari penundaan bayar dan penetapan tarif hingga nol persen. Contohnya relaksasi PNBP yang bisa diberikan adalah seperti dispensasi perpanjangan SIM/STNK di Kepolisian. Pembebasan Surat Keterangan Jalan di Kementerian Luar Negeri.

Penundaan Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal. Keringanan uang kuliah tunggal (UKT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat fidusia. Dan terakhir mengenai tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan ASal (SKA) untuk ekspor.

(Baca Juga: Penerimaan Pajak Meleset, Menkeu Lirik Dividen dan PNBP )

Menurut Wawan, penerapan relaksasi PNBP ini juga berlaku kurang lebih enam bulan. "Alasannya dalam meminta keringanan ini harus di luar kemampuan membayar, misalnya saat pandemi kesulitan likuiditas melalui pembuktian," ucap Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo dalam video virtual, Senin (19/10/2020).

Sambung dia mengatakan, relaksasi PNBP diterapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga (KL) yang melaksanakan pelayanan publik. Adapun relaksasi yang diterapkan seperti tarif sampai dengan nol maupun pengaturan jatuh tempo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Pakai AI, Purbaya Beberkan...
Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
Rekomendasi
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Benarkah Makan Banyak...
Benarkah Makan Banyak saat Sahur Bisa Cegah Lapar Lebih Lama?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved