Keringanan PNBP Diberikan Lewat Berbagai Skema, Biaya Kuliah Bisa Lebih Ringan
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:06 WIB
loading...
Relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan skema bervariasi, mulai dari penundaan bayar dan penetapan tarif hingga nol persen, salah satunya bisa buat biaya kuliah lebih ringan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan skema bervariasi, mulai dari penundaan bayar dan penetapan tarif hingga nol persen. Contohnya relaksasi PNBP yang bisa diberikan adalah seperti dispensasi perpanjangan SIM/STNK di Kepolisian. Pembebasan Surat Keterangan Jalan di Kementerian Luar Negeri.
Penundaan Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal. Keringanan uang kuliah tunggal (UKT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat fidusia. Dan terakhir mengenai tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan ASal (SKA) untuk ekspor.
(Baca Juga: Penerimaan Pajak Meleset, Menkeu Lirik Dividen dan PNBP )
Menurut Wawan, penerapan relaksasi PNBP ini juga berlaku kurang lebih enam bulan. "Alasannya dalam meminta keringanan ini harus di luar kemampuan membayar, misalnya saat pandemi kesulitan likuiditas melalui pembuktian," ucap Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo dalam video virtual, Senin (19/10/2020).
Sambung dia mengatakan, relaksasi PNBP diterapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga (KL) yang melaksanakan pelayanan publik. Adapun relaksasi yang diterapkan seperti tarif sampai dengan nol maupun pengaturan jatuh tempo.
Penundaan Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal. Keringanan uang kuliah tunggal (UKT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat fidusia. Dan terakhir mengenai tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan ASal (SKA) untuk ekspor.
(Baca Juga: Penerimaan Pajak Meleset, Menkeu Lirik Dividen dan PNBP )
Menurut Wawan, penerapan relaksasi PNBP ini juga berlaku kurang lebih enam bulan. "Alasannya dalam meminta keringanan ini harus di luar kemampuan membayar, misalnya saat pandemi kesulitan likuiditas melalui pembuktian," ucap Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo dalam video virtual, Senin (19/10/2020).
Sambung dia mengatakan, relaksasi PNBP diterapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga (KL) yang melaksanakan pelayanan publik. Adapun relaksasi yang diterapkan seperti tarif sampai dengan nol maupun pengaturan jatuh tempo.
Lihat Juga :