Keringanan PNBP Diberikan Lewat Berbagai Skema, Biaya Kuliah Bisa Lebih Ringan

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:06 WIB
loading...
Keringanan PNBP Diberikan...
Relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan skema bervariasi, mulai dari penundaan bayar dan penetapan tarif hingga nol persen, salah satunya bisa buat biaya kuliah lebih ringan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan skema bervariasi, mulai dari penundaan bayar dan penetapan tarif hingga nol persen. Contohnya relaksasi PNBP yang bisa diberikan adalah seperti dispensasi perpanjangan SIM/STNK di Kepolisian. Pembebasan Surat Keterangan Jalan di Kementerian Luar Negeri.

Penundaan Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal. Keringanan uang kuliah tunggal (UKT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat fidusia. Dan terakhir mengenai tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan ASal (SKA) untuk ekspor.

(Baca Juga: Penerimaan Pajak Meleset, Menkeu Lirik Dividen dan PNBP )

Menurut Wawan, penerapan relaksasi PNBP ini juga berlaku kurang lebih enam bulan. "Alasannya dalam meminta keringanan ini harus di luar kemampuan membayar, misalnya saat pandemi kesulitan likuiditas melalui pembuktian," ucap Direktur PNBP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo dalam video virtual, Senin (19/10/2020).

Sambung dia mengatakan, relaksasi PNBP diterapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga (KL) yang melaksanakan pelayanan publik. Adapun relaksasi yang diterapkan seperti tarif sampai dengan nol maupun pengaturan jatuh tempo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Pakai AI, Purbaya Beberkan...
Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
Rekomendasi
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Israel Pecat Wakil Bos...
Israel Pecat Wakil Bos Mossad setelah Gagal Operasi Runtuhkan Rezim Iran
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Berita Terkini
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Infografis
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unpad, dan Unair di SNBT 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved