Gadai Saham dan Obligasi di Pegadaian Bisa Sampai Rp20 Miliar!, Minat?
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:26 WIB
loading...
Efek yang diterima oleh Pegadaian sebagai jaminan gadai ada dua jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek. Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp.5 miliar, sedangkan investor korporasi dapat memperoleh pinjaman sampai Rp.20 miliar.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dalam webinar di Jakarta, Senin (19/10/2020). Lebih lanjut Kuswiyoto menyatakan bahwa produk ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah.
(Baca Juga: Tambah Modal, Pegadaian Terbitkan Sukuk Rp3,255 Triliun )
Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor. Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.
“Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada 2 (dua) jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)," ujar Kuswiyoto.
Haircut merupakan, persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
“Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Misalnya saham-saham non LQ 45, maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai. Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor," paparnya.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dalam webinar di Jakarta, Senin (19/10/2020). Lebih lanjut Kuswiyoto menyatakan bahwa produk ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah.
(Baca Juga: Tambah Modal, Pegadaian Terbitkan Sukuk Rp3,255 Triliun )
Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor. Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.
“Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada 2 (dua) jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)," ujar Kuswiyoto.
Haircut merupakan, persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
“Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Misalnya saham-saham non LQ 45, maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai. Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor," paparnya.
Lihat Juga :