Gaes, Sekarang Nukar Duit Baru Pecahan 75 Ribu Makin Gampang

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:45 WIB
loading...
Gaes, Sekarang Nukar Duit Baru Pecahan 75 Ribu Makin Gampang
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 (sembilan ribu) kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI) . Seperti diketahui, skema kolektif melalui bank yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 melibatkan bank sebagai agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, dengan skema ini masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar. ( Baca juga:Viral Uang Rp75 Ribu Bisa Nyanyi Lagu Indonesia Raya, Begini Tanggapan BI )

"Informasi selengkapnya mengenai daftar bank yang menjadi koordinator layanan penukaran kolektif dapat diunduh di situs BI. Kemudahan ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI," kata Onny di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif. Lembaga itu semua dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan. ( Baca juga:Menteri Toleransi UEA Dituduh Lecehkan Wanita Inggris Secara Seksual )

Sesuai skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)