IMLOW Dukung Penyelesaian Kontainer Limbah Impor di Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegiat dan praktisi kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation & Logistik Watch ( IMLOW ) mendukung upaya Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok mengoordinasikan penyelesaian mangkraknya ratusan kontainer impor yang diduga berisi limbah. Kontainer-kontainer di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priokitu diduga berisi limbah plastik yang mengandung barang beracun dan berbahaya (B3) .
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, koordinasi penyelesaian persoalan tersebut hendaknya melibatkan secara langsung stakeholders terkait seperti Kementerian Lingkungab Hidup dan Kehutanan (KLHK), pihak importir bersangkutan, Bareskrim (Tipidter) Polri, KSO Secofindo dan Surveyor Indonesia (SCISI), Kadin dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang terdampak.
"IMLOW sangat mendukung upaya Syahbandar Priok itu sebab barang yang di impor tersebut bermasalah dan bukan limbah plastik yangg boleh diimpor," ujar Achmad Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: IMLOW Minta Kemenhub Awasi Kinerja Agen Kapal Asing dan Depo Empty)
Dia mengatakan, pembiaran terlalu lama terhadap mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah itu berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di pelabuhan Tanjung Priok. Apalagi, kontainer-kontainer itu sudah menumpuk hampir satu tahun empat bulan atau sekitar 16 bulan di TPS maupun kawasan pelabuhan.
"Bila terjadi kebocoran pada kontainer-kontainer tersebut akan menimbulkan dampak terhadap perlindungan lingkungan maritim sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dikhawatirkan juga terkontaminasi adanya limbah Dangerous Goods (DG) yang sewaktu-waktu bisa memanas dan terbakar sendiri atau self combustible," ucap Ridwan.
Oleh sebab itu, imbuhnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok perlu melaksanakan rapat khusus penyelesaian importasi limbah plastik yang diduga mengandung limbah B3 tersebut.
"Undang semua TPS di Priok yang terdampak masalah ini, dari situ bisa di-update informasinya bagaimana kondisi kontainer-kontainer impor bermasalah tersebut sekarang ini. Ini perlu dilakukan guna menghindari jangan sampai ada kejadian yang sama-sama tidak kita inginkan yang mengancam keselamatan lingkungan pelabuhan," papar Ridwan.
Sebelumnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok, menyatakan akan akan mencoba mengkoordinasikan kembali dengan instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan sejumlah kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik yang tergolong barang beracun dan berbahaya (B3) yang hingga kini masih menumpuk di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengemukakan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan untuk mencari solusi permasalahan itu dengan Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perdagangan dan instansi tetkait lainnya. "Tindak lanjutnya apakah di ekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan," ujar Capt Wisnu.
Dia menegaskan, diperlukan solusi terhadap kontainer impor yang diduga limbah tersebut, lantaran tidak mungkin barang atau kontainer impor tersebut akan berada seterusnya di wilayah kerja pelabuhan.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga telah menyoroti persoalan mangkraknya kontainer impor limbah B3 di pelabuhan Priok itu. Kadin menilai keberadaan ribuan kontainer impor itu sudah menimbulkan ketidakpastian bisnis dan mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan.
Oleh karenanya Kadin mendesak supaya kontainer bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok itu," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan, Benny Sutrisno, beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: IMLOW Usul Peran Otoritas Pelabuhan di Indonesia Diperkuat)
Setelah dirilis keluar pelabuhan, kata Benny, dalam kasus kontainer impor limbah plastik yang diduga mengandung B3 itu, Kementerian LHK harus segera memilah mana kontainer yang positif mengandung B3 dan mana yang tidak.
Terhadap kontainer limbah plastik yang diduga mengandung B3 yang mangkrak di Pelabuhan Priok itu, Kadin juga mengusulkan supaya kontainer-kontainer tersebut dipindahkan ke area/lahan milik importir, serta dikelompokkan.
"Intinya, Kadin Indonesia mendesak supaya tidak ada lagi kontainer-kontainer tersebut di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok mengingat berpotensi mengganggu kelancaran arus barang," kata Benny. Kadin Indonesia juga mempertanyakan hasil pemeriksaan surveyor yang dilakukan di pelabuhan pemuatan kontainer-kontainer berisi limbah plastik.
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, koordinasi penyelesaian persoalan tersebut hendaknya melibatkan secara langsung stakeholders terkait seperti Kementerian Lingkungab Hidup dan Kehutanan (KLHK), pihak importir bersangkutan, Bareskrim (Tipidter) Polri, KSO Secofindo dan Surveyor Indonesia (SCISI), Kadin dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang terdampak.
"IMLOW sangat mendukung upaya Syahbandar Priok itu sebab barang yang di impor tersebut bermasalah dan bukan limbah plastik yangg boleh diimpor," ujar Achmad Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: IMLOW Minta Kemenhub Awasi Kinerja Agen Kapal Asing dan Depo Empty)
Dia mengatakan, pembiaran terlalu lama terhadap mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah itu berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di pelabuhan Tanjung Priok. Apalagi, kontainer-kontainer itu sudah menumpuk hampir satu tahun empat bulan atau sekitar 16 bulan di TPS maupun kawasan pelabuhan.
"Bila terjadi kebocoran pada kontainer-kontainer tersebut akan menimbulkan dampak terhadap perlindungan lingkungan maritim sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dikhawatirkan juga terkontaminasi adanya limbah Dangerous Goods (DG) yang sewaktu-waktu bisa memanas dan terbakar sendiri atau self combustible," ucap Ridwan.
Oleh sebab itu, imbuhnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok perlu melaksanakan rapat khusus penyelesaian importasi limbah plastik yang diduga mengandung limbah B3 tersebut.
"Undang semua TPS di Priok yang terdampak masalah ini, dari situ bisa di-update informasinya bagaimana kondisi kontainer-kontainer impor bermasalah tersebut sekarang ini. Ini perlu dilakukan guna menghindari jangan sampai ada kejadian yang sama-sama tidak kita inginkan yang mengancam keselamatan lingkungan pelabuhan," papar Ridwan.
Sebelumnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok, menyatakan akan akan mencoba mengkoordinasikan kembali dengan instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan sejumlah kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik yang tergolong barang beracun dan berbahaya (B3) yang hingga kini masih menumpuk di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengemukakan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan untuk mencari solusi permasalahan itu dengan Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perdagangan dan instansi tetkait lainnya. "Tindak lanjutnya apakah di ekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan," ujar Capt Wisnu.
Dia menegaskan, diperlukan solusi terhadap kontainer impor yang diduga limbah tersebut, lantaran tidak mungkin barang atau kontainer impor tersebut akan berada seterusnya di wilayah kerja pelabuhan.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga telah menyoroti persoalan mangkraknya kontainer impor limbah B3 di pelabuhan Priok itu. Kadin menilai keberadaan ribuan kontainer impor itu sudah menimbulkan ketidakpastian bisnis dan mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan.
Oleh karenanya Kadin mendesak supaya kontainer bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok itu," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan, Benny Sutrisno, beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: IMLOW Usul Peran Otoritas Pelabuhan di Indonesia Diperkuat)
Setelah dirilis keluar pelabuhan, kata Benny, dalam kasus kontainer impor limbah plastik yang diduga mengandung B3 itu, Kementerian LHK harus segera memilah mana kontainer yang positif mengandung B3 dan mana yang tidak.
Terhadap kontainer limbah plastik yang diduga mengandung B3 yang mangkrak di Pelabuhan Priok itu, Kadin juga mengusulkan supaya kontainer-kontainer tersebut dipindahkan ke area/lahan milik importir, serta dikelompokkan.
"Intinya, Kadin Indonesia mendesak supaya tidak ada lagi kontainer-kontainer tersebut di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok mengingat berpotensi mengganggu kelancaran arus barang," kata Benny. Kadin Indonesia juga mempertanyakan hasil pemeriksaan surveyor yang dilakukan di pelabuhan pemuatan kontainer-kontainer berisi limbah plastik.
(fai)