IMLOW Usul Peran Otoritas Pelabuhan di Indonesia Diperkuat
Senin, 06 Juli 2020 - 15:20 WIB
loading...
IMLOW menilai operator pelabuhan seharusnya bertanggung jawab langsung kepada menteri ataupun presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat yang lebih kuat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dalam perspektif hukum, kewenangan, pengawasan dan pengoperasian pengelola pelabuhan di Indonesia, Singapura dan Malaysia, memiliki karakteristik yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi banyak hal antara lain, kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah dilapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.
Menurut Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektifitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.
"Kalau di Indonesia, kita mengenal regulator tertinggi di pelabuhan itu dengan istilah Otoritas Pelabuhan (OP) yang bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara di negara lain bertanggung jawab langsung kepada menteri ataupun presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat," ujar Ridwan, melalui keterangan persnya, Senin (6/7/2020).
Dia mengilustrasikan, sesuai UU dan peraturan yang ada, bahwa Otoritas Pelabuhan di Indonesia, berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran. "OP di Indonesia memilili kewenangan tersebut tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Dirjen Perhubungan Laut," ucap peraih Doktor bidang Hukum Kepelabuhanan itu.
(Baca Juga: IMLOW Dukung IPC Manfaatkan TSS Selat Sunda untuk Hub Port Priok)
Menurut Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektifitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.
"Kalau di Indonesia, kita mengenal regulator tertinggi di pelabuhan itu dengan istilah Otoritas Pelabuhan (OP) yang bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara di negara lain bertanggung jawab langsung kepada menteri ataupun presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat," ujar Ridwan, melalui keterangan persnya, Senin (6/7/2020).
Dia mengilustrasikan, sesuai UU dan peraturan yang ada, bahwa Otoritas Pelabuhan di Indonesia, berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran. "OP di Indonesia memilili kewenangan tersebut tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Dirjen Perhubungan Laut," ucap peraih Doktor bidang Hukum Kepelabuhanan itu.
(Baca Juga: IMLOW Dukung IPC Manfaatkan TSS Selat Sunda untuk Hub Port Priok)
Lihat Juga :