IMLOW Usul Peran Otoritas Pelabuhan di Indonesia Diperkuat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam perspektif hukum, kewenangan, pengawasan dan pengoperasian pengelola pelabuhan di Indonesia, Singapura dan Malaysia, memiliki karakteristik yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi banyak hal antara lain, kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah dilapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.
Menurut Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektifitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.
"Kalau di Indonesia, kita mengenal regulator tertinggi di pelabuhan itu dengan istilah Otoritas Pelabuhan (OP) yang bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara di negara lain bertanggung jawab langsung kepada menteri ataupun presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat," ujar Ridwan, melalui keterangan persnya, Senin (6/7/2020).
Dia mengilustrasikan, sesuai UU dan peraturan yang ada, bahwa Otoritas Pelabuhan di Indonesia, berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran. "OP di Indonesia memilili kewenangan tersebut tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Dirjen Perhubungan Laut," ucap peraih Doktor bidang Hukum Kepelabuhanan itu.
(Baca Juga: IMLOW Dukung IPC Manfaatkan TSS Selat Sunda untuk Hub Port Priok)
Adapun di Singapura, lanjut dia, regulator tertinggi di pelabuhan dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.
Di Singapura, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggung jawab langsung kepada menteri, sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan di bawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.
Adapun di Malaysia, OP berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitasi dan layanan diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management.
OP di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada "yang Dipertuan Agung", dan kewenangan tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut "Suksesi Abadi". Tugas pokok OP mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangan pelabuhan.
"Jika melihat perbandingan hukumnya, maka berdasarkan kajian IMLOW, peran dan fungsi OP di Indonesia harusnya ditingkatkan dengan bertanggung jawab langsung kepada menteri terkait, bukan Dirjen Tehnis. Atau bila perlu bertangung jawab langsung kepada Presiden," ucap Ridwan yang juga mantan Pelaut itu.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki Pelabuhan Tanjung Priok yang mampu menangani lebih dari 65% kegiatan pengapalan ekspor-impor maupun antarpulau. Terdapat empat pengelola terminal peti kemas di pelabuhan ini yakni; IPC Container Terminal (IPC TPK) yang memiliki fasilitas panjang dermaga 1.268 meter dengan ke dalam (draft) -12 meter low water spring (mLWS).
Kemudian, Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan panjang dermaga 1.701 meter dan draft -14 mLWS, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja memiliki panjang dermaga 650 meter dengan draft -14 mLWs. Pada 2019, dan New Priok Contianer Terminal-One (NPCT-1) memilili panjang dermaga 850 meter dengan draft -16 mLWS.
Sedangkan PSA Singapore, memiliki fasilitas dermaga sepanjang 21.693 meter yang dilengkapi 74 berths, serta area eksisting mencapai 845 Ha, dengan rata-rata draft -15 s/d -18 mLWS. Adapun di Pelabuhan Tanjung Pelepas (PTP) Malaysia, memiliki fasilitas dermaga dengan 14 tempat labuh kapal (berth) dan panjang deemaga 5.080 meter, area eksisting 180 Ha dengan draft -16 meter mLWS.
Lihat Juga: ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
Menurut Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektifitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.
"Kalau di Indonesia, kita mengenal regulator tertinggi di pelabuhan itu dengan istilah Otoritas Pelabuhan (OP) yang bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara di negara lain bertanggung jawab langsung kepada menteri ataupun presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat," ujar Ridwan, melalui keterangan persnya, Senin (6/7/2020).
Dia mengilustrasikan, sesuai UU dan peraturan yang ada, bahwa Otoritas Pelabuhan di Indonesia, berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran. "OP di Indonesia memilili kewenangan tersebut tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Dirjen Perhubungan Laut," ucap peraih Doktor bidang Hukum Kepelabuhanan itu.
(Baca Juga: IMLOW Dukung IPC Manfaatkan TSS Selat Sunda untuk Hub Port Priok)
Adapun di Singapura, lanjut dia, regulator tertinggi di pelabuhan dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.
Di Singapura, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggung jawab langsung kepada menteri, sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan di bawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.
Adapun di Malaysia, OP berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitasi dan layanan diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management.
OP di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada "yang Dipertuan Agung", dan kewenangan tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut "Suksesi Abadi". Tugas pokok OP mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangan pelabuhan.
"Jika melihat perbandingan hukumnya, maka berdasarkan kajian IMLOW, peran dan fungsi OP di Indonesia harusnya ditingkatkan dengan bertanggung jawab langsung kepada menteri terkait, bukan Dirjen Tehnis. Atau bila perlu bertangung jawab langsung kepada Presiden," ucap Ridwan yang juga mantan Pelaut itu.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki Pelabuhan Tanjung Priok yang mampu menangani lebih dari 65% kegiatan pengapalan ekspor-impor maupun antarpulau. Terdapat empat pengelola terminal peti kemas di pelabuhan ini yakni; IPC Container Terminal (IPC TPK) yang memiliki fasilitas panjang dermaga 1.268 meter dengan ke dalam (draft) -12 meter low water spring (mLWS).
Kemudian, Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan panjang dermaga 1.701 meter dan draft -14 mLWS, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja memiliki panjang dermaga 650 meter dengan draft -14 mLWs. Pada 2019, dan New Priok Contianer Terminal-One (NPCT-1) memilili panjang dermaga 850 meter dengan draft -16 mLWS.
Sedangkan PSA Singapore, memiliki fasilitas dermaga sepanjang 21.693 meter yang dilengkapi 74 berths, serta area eksisting mencapai 845 Ha, dengan rata-rata draft -15 s/d -18 mLWS. Adapun di Pelabuhan Tanjung Pelepas (PTP) Malaysia, memiliki fasilitas dermaga dengan 14 tempat labuh kapal (berth) dan panjang deemaga 5.080 meter, area eksisting 180 Ha dengan draft -16 meter mLWS.
Lihat Juga: ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
(fai)