Perjuangan Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Temui Titik Terang

Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:02 WIB
loading...
Perjuangan Nasabah Korban...
Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi di depan kantor pusat perseroan di Sudirman, Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi di depan kantor pusat perseroan di Sudirman, Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan klaim asuransi yang belum kunjung dibayarkan.



Dalam aksi ini para korban gagal bayar melakukan mediasi dengan para direksi AJB Bumiputera. Mereka dijanjikan akan dibayarkan klaimnya pada November 2020. (Baca: Inilah Pahala dan keutamaan Menjaga Pandangan Mata)

“Ini pertemuan pertama kami dengan direksi AJB Bumiputera . Kami dijanjikan akan dibayarkan pada bulan November,” kata Koordinator Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912, Fien Mangiri, seusai pertemuan dengan direksi AJB Bumiputera di Jakarta kemarin.

Menurut Fien Mangiri, AJB Bumiputera mengaku memiliki dana cadangan untuk membayar klaim nasabah. AJB Bumiputera mengklaim memiliki dana cadangan Rp100 miliar. “Jadi, ada dana cadangan yang dimiliki AJB Rp100 miliar yang akan dibayarkan kepada nasabah di bulan November,” tuturnya.

Fien Mangiri juga menyampaikan, pihaknya menyerahkan 284 data nasabah yang menjadi korban gagal bayar kepada direksi. “Dari data itu, jika ditotal kerugian kami sampai Rp9 miliar. Jadi, jauh banget angkanya dengan Rp100 miliar. Semoga dibayarkan,” imbuhnya.

Pembayaran yang dijanjikan oleh AJB Bumiputera akan dilakukan secara bertahap. Namun, pihak Fien Mangiri tidak mengetahui apakah dana cadangan tersebut bisa membayar klaim semua para nasabah. “Pembayaran ini akan dilakukan secara bertahap, ini langkah awal yang positif. Kami berharap semua klaim nasabah AJB Bumiputera bisa dibayarkan,” ujarnya. (Baca juga: Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah)

Pengamat industri asuransi, Diding S Anwar, mengkritik penanganan yang berlarut-larut atas nasib jutaan pemilik polis asuransi di AJB Bumiputera 1912 . Dia mempertanyakan langkah yang diambil pengurus AJB Bumiputera 1912.

Menurut Diding, organ pengurus tidak memenuhi syarat undang-undang untuk membentuk rapat umum anggota (RUA). Karena itu, dia mendorong agar dilakukan langkah taktis. Pengelola Statuter yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ditugaskan untuk membentuk RUA, dewan komisioner, dan direksi sehingga lebih efektif. “Opsi terbaik dengan masa penugasan yang singkat agar korporasi segera normal dengan ditangani organ perusahaan yang punya legitimasi sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/20).

Sebelumnya OJK memerintahkan AJB Bumiputera 1912 memilih peserta RUA dengan tenggat waktu hingga akhir November 2020. Karena RUA eksisting akan berakhir pada Sabtu (26/12).

Karena itu, diperlukan pengisi jabatan RUA yang baru. Selain memerintahkan Bumiputera membentuk RUA yang baru, dalam surat perintah lain OJK memperingatkan sanksi pidana. (Lihat videonya: Diduga Depresi, Anggota Polisi Tewas Tembak Dada Sendiri)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2019 Pasal 32, harus terdapat pembentukan panitia pemilihan peserta RUA enam bulan sebelum masa kepesertaan itu habis. Artinya, panitia itu semestinya terbentuk pada Juni 2020.

Diding juga mengingatkan agar dalam menentukan RUA harus memperhatikan etika dan integritas yang telah terbukti. “Kita juga khawatir bila sampai dilakukan class action karena ada pembiaran dari pemerintah dan otoritas. Jangan sampai terjadi,” harapnya. (Ferdi Rantung/Hafid Fuad)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Rekomendasi
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved