Arya Sinulingga dan Yusril Ihza Mahendra Satu Suara, Soal Apa?

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:14 WIB
loading...
Arya Sinulingga dan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa upaya pembentukan subholding PT Pertamina (Persero) didasari atas kebutuhan bisnis dan tuntutan penyesuaian dinamika akibat bahan energi fosil yang dinilai mulai mengalami kelangkaan. Karenanya, pendirian anak usaha Pertamina dianggap tidak menyalahi undang-undang (UU). ( Baca juga:Dirut Pertamina, Urutan ke-16 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia )

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan, adanya transformasi yang terjadi saat ini menuntut adanya penyusunan baru (revisi) terhadap UU. Dengan kata lain, regulasi harus mampu membaca perubahan yang terjadi di lapangan.

Khususnya di sektor bisnis, Arya menegaskan, dinamika saat ini harus diiringi dengan perubahan cara pendang terhadap UU. Dengan begitu, bisnis tetap berjalan.

“Perubahan seperti ini membuat perubahan cara pandang terhadap undang-undang juga. Jadi pandangan inilah yang menjadi tantangan kita bahwa bisnis itu akan terus bergerak,” ujar Arya, dalam Webinar ruang energi, Kamis (22/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengatakan gugatan hukum yang dilayangkan Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis kepada Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran komisaris dan direksi Pertamina adalah prematur. Yusril menyebut, pembentukan holding dan subholding Pertamina tidak menyalahi aturan mana pun.

Dalam gugatan itu, kata Yusril, pelapor memang sudah melewati sejumlah proses yang diatur dalam hukum. Namun, proses itu tidak sampai pada tahap akhir.

"Memang sudah ada tahapan-tahapan dilalui, tapi belum sampai akhir. Sehingga di pengadilan ada gugatan terhadap hal ini ya gugatan itu terlalu prematur. Karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat, karena ini masih proses yang berjalan," kata Yusril.

Yusril juga menilai, pembentukan holding dan subholding BUMN migas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. ( Baca juga:Update Corona: Total 12.857 Orang Meninggal )

Dia juga mengutip dua pasal ihwal posisi BUMN. Pertama, Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal ini menjelaskan perlu adanya upaya restrukturisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penyehatan perseroan pelat merah. Kemudian, Pasal 72 Ayat 1, bahwa restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Pertamina dan ERIA Perkuat...
Pertamina dan ERIA Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi
Sokoguru Policy Forum:...
Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
Pertamina dan Badan...
Pertamina dan Badan Gizi Nasional Sinergikan Minyak Jelantah menjadi Energi Rendah Karbon untuk Bahan Bakar Pesawat
Dari Cilacap, Presiden...
Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Masih Sama per 1 April 2026, Berikut Daftar Lengkapnya
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Kasus Korupsi LNG, Hari...
Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil
Rekomendasi
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Berita Terkini
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved