Arya Sinulingga dan Yusril Ihza Mahendra Satu Suara, Soal Apa?

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:14 WIB
loading...
Arya Sinulingga dan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa upaya pembentukan subholding PT Pertamina (Persero) didasari atas kebutuhan bisnis dan tuntutan penyesuaian dinamika akibat bahan energi fosil yang dinilai mulai mengalami kelangkaan. Karenanya, pendirian anak usaha Pertamina dianggap tidak menyalahi undang-undang (UU). ( Baca juga:Dirut Pertamina, Urutan ke-16 Perempuan Paling Berpengaruh di Dunia )

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan, adanya transformasi yang terjadi saat ini menuntut adanya penyusunan baru (revisi) terhadap UU. Dengan kata lain, regulasi harus mampu membaca perubahan yang terjadi di lapangan.

Khususnya di sektor bisnis, Arya menegaskan, dinamika saat ini harus diiringi dengan perubahan cara pendang terhadap UU. Dengan begitu, bisnis tetap berjalan.

“Perubahan seperti ini membuat perubahan cara pandang terhadap undang-undang juga. Jadi pandangan inilah yang menjadi tantangan kita bahwa bisnis itu akan terus bergerak,” ujar Arya, dalam Webinar ruang energi, Kamis (22/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengatakan gugatan hukum yang dilayangkan Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis kepada Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran komisaris dan direksi Pertamina adalah prematur. Yusril menyebut, pembentukan holding dan subholding Pertamina tidak menyalahi aturan mana pun.

Dalam gugatan itu, kata Yusril, pelapor memang sudah melewati sejumlah proses yang diatur dalam hukum. Namun, proses itu tidak sampai pada tahap akhir.

"Memang sudah ada tahapan-tahapan dilalui, tapi belum sampai akhir. Sehingga di pengadilan ada gugatan terhadap hal ini ya gugatan itu terlalu prematur. Karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat, karena ini masih proses yang berjalan," kata Yusril.

Yusril juga menilai, pembentukan holding dan subholding BUMN migas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. ( Baca juga:Update Corona: Total 12.857 Orang Meninggal )

Dia juga mengutip dua pasal ihwal posisi BUMN. Pertama, Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal ini menjelaskan perlu adanya upaya restrukturisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penyehatan perseroan pelat merah. Kemudian, Pasal 72 Ayat 1, bahwa restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Pertaruhan Masa Depan...
Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Energi, Komut Pertamina Cek Keandalan GRR Tuban
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved