Wakwaw! Jika Mengacu pada Kondisi Sekarang, Kata Pengusaha Upah Seharusnya Turun
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Upah minimum diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) untuk tidak naik pada tahun depan. Meskipun hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak naiknya UMP pada tahun depan sudah sangat tepat. Tidak naiknya UMP merupakan pilihan yang adil bagi pengusaha dan juga masyarakat.
“Jadi kenaikan UMP 2021 sebesar 0% sudah sangat tepat,” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Jumat (23/10/2020). ( Baca juga:Jelang Penetapan UMP, Apindo Sebut Kenaikan Upah Saat Pandemi Kurang Tepat )
Menurut Sarman, jika mengacu pada formula UMP di Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, maka upah justru akan mengalami penurunan. Pasalnya, penetapan UMP ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Jika menghitung pada kondisi saat ini, maka didapatkan angka minus. Sehingga jika dikalikan dengan UMP berjalan saat ini, seharusnya upah mengalami penurunan pada tahun depan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak naiknya UMP pada tahun depan sudah sangat tepat. Tidak naiknya UMP merupakan pilihan yang adil bagi pengusaha dan juga masyarakat.
“Jadi kenaikan UMP 2021 sebesar 0% sudah sangat tepat,” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Jumat (23/10/2020). ( Baca juga:Jelang Penetapan UMP, Apindo Sebut Kenaikan Upah Saat Pandemi Kurang Tepat )
Menurut Sarman, jika mengacu pada formula UMP di Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, maka upah justru akan mengalami penurunan. Pasalnya, penetapan UMP ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Jika menghitung pada kondisi saat ini, maka didapatkan angka minus. Sehingga jika dikalikan dengan UMP berjalan saat ini, seharusnya upah mengalami penurunan pada tahun depan.
Lihat Juga :