6 Bulan Tak Digaji, Karyawan Gugat Maskapai AirAsia

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB
loading...
A A A
"Contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak, mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya," ungkap Radhitya.

Dia menambahkan, menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya.

Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55, Pasal 19 UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Pasal 55 berbunyi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00," kata dia.

Lalu, lanjut dia, pasal Pasal 19 yang berbunyi, pemberi kerja wajib memungut Iuaran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS. Lalu pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

"Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020," tandas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Musim Libur Akhir...
Jelang Musim Libur Akhir Tahun, AirAsia Tebar Tiket Promo
Indonesia AirAsia Buka...
Indonesia AirAsia Buka Penerbangan Bali-Cairns, Tingkatkan Kunjungan Wisata
Ingin ke Kenya Afrika?...
Ingin ke Kenya Afrika? AAX Sediakan Terbang Murah Mulai Rp3,6 Juta
AirAsia Kembali Tebar...
AirAsia Kembali Tebar Promo, Potongan 20% ke Kuala Lumpur dan Penang
AirAsia Gelar Diskon...
AirAsia Gelar Diskon Tiket, Penerbangan dari Berbagai Kota ke Kuala Lumpur
Liburan Hemat ke Jepang...
Liburan Hemat ke Jepang hingga Australia Bersama AirAsia Fly Thru Bangkok
Traveler Kini Makin...
Traveler Kini Makin Mudah Ubah Jadwal Penerbangan
Lebaran 2026: Pola Perjalanan...
Lebaran 2026: Pola Perjalanan Masyarakat ASEAN Mulai Berubah
Rencanakan Liburan Lebih...
Rencanakan Liburan Lebih Praktis, Kini Tiket Atraksi Wisata Global Bisa Dipesan dalam Satu Aplikasi
Rekomendasi
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Berita Terkini
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved