Digugat 14 Karyawan, Ini Penjelasaan Maskapai AirAsia
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia), adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat.
Sebelumnya, maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
(Baca juga: Bertambah 4.094, Total Sembuh dari Corona Tembus 305.100 Orang )
Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebelumnya, maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
(Baca juga: Bertambah 4.094, Total Sembuh dari Corona Tembus 305.100 Orang )
Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
(ind)
Lihat Juga :