Info Hot Ekonomi Sepekan, Investasi Naik dan Si Halal hingga Vaksin Ngaret
Minggu, 25 Oktober 2020 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Adapun Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN) tercatat Rp102,9 triliun, naik 2,1% (year on year/yoy). Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah Rp106,1 trilium triliun atau naik 1,1% (yoy).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim realisasi investasi hingga triwulan III ini bukan hasil yang buruk. Hal ini dikarenakan masa kritis realisasi investasi kuartal III sudah terlewati. "Ini realisasi investasi kuartal ketiga sudah terlewati masa kritisnya," katanya.
5. Vaksin Covid-19 Ditunda
nteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan pemberian vaksin yang ditargetkan bulan November 2020 akan mundur. Pasalnya, belum adanya pemberian emergency use authorization atau EUA (izin penggunaan darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Akan tetapi, lanjut dia, keterlambatan pemberian vaksin dari target bukan karena vaksinnya belum ada. Menurut dia, vaksinnya sudah ada dan didapatkan pemerintah, hanya tinggal menunggu izin EUA.
"Tadi Presiden (Jokowi), telepon saya, soal vaksin sudah dapat. Rencananya yang minggu ke dua November bisa saja tak tercapai, namun bukan barangnya tidak siap. Tapi emergency use authorization belum bisa dikeluarkan BPOM," katanya.
6. Layang-layang Nyangkut di Pesawat
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang penerbangan, mereka yang membahayakan penerbangan bisa kena denda hingga Rp1 miliar.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim realisasi investasi hingga triwulan III ini bukan hasil yang buruk. Hal ini dikarenakan masa kritis realisasi investasi kuartal III sudah terlewati. "Ini realisasi investasi kuartal ketiga sudah terlewati masa kritisnya," katanya.
5. Vaksin Covid-19 Ditunda
nteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan pemberian vaksin yang ditargetkan bulan November 2020 akan mundur. Pasalnya, belum adanya pemberian emergency use authorization atau EUA (izin penggunaan darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Akan tetapi, lanjut dia, keterlambatan pemberian vaksin dari target bukan karena vaksinnya belum ada. Menurut dia, vaksinnya sudah ada dan didapatkan pemerintah, hanya tinggal menunggu izin EUA.
"Tadi Presiden (Jokowi), telepon saya, soal vaksin sudah dapat. Rencananya yang minggu ke dua November bisa saja tak tercapai, namun bukan barangnya tidak siap. Tapi emergency use authorization belum bisa dikeluarkan BPOM," katanya.
6. Layang-layang Nyangkut di Pesawat
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang penerbangan, mereka yang membahayakan penerbangan bisa kena denda hingga Rp1 miliar.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210.
(akr)
Lihat Juga :