Berantas Calo Anggaran, Sri Mulyani Gencar Reformasi Sistem Keuangan

Senin, 26 Oktober 2020 - 14:40 WIB
loading...
Berantas Calo Anggaran,...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sistem pengelolaan keuangan Indonesia telah mengalami reformasi secara fundamental pada 2003-2004. Hal itu terjadi sejak adanya tiga aturan perundang-undangan yang , yaitu UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Pengawasan atau Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

"Sudah 16-17 tahun lalu telah mengalami reformasi secara fundamental dalam pengelolaan keuangan. Fungsi perbendaharaan negara telah dilaksanakan dan didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)," katanya dalam seminar secara virtual, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Cerita Sri Mulyani: Dulu Banyak Calo Bawa Map Isi Duit di Kemenkeu

Dia menuturkan, DJBp merupakan titik awal reformasi perbendaharaan. Namun sayangnya saat awal dibentuk, direktorat tersebut mempunyai reputasi yang buruk. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam DJPb terdapat banyak calo - calo anggaran.
Untuk mengatasi hal itu banyak terobosan yang dilakukan kemenkeu mulai dari tahapan sistem pencairan, dimulai dari front office, middle office hingga back office. Kemudian ada treasury single account dan treasury billing room.

Baca Juga: Agar Ilmunya Tidak Luntur, Sri Mulyani Minta Pensiunan Kemenkeu Nulis Buku

Tak hanya itu, DJPb juga telah mengembangkan berbagai sistem untuk mengatur agar pengelolaan perbendaharaan semakin baik, dengan sistem perbendaharaan dan sistem anggaran negara atau SPAM, dan SAKTI. "Dengan berbagai langkah moderanisasi dan reformasi ini, fungsi perbendaharaan di Indonesia semakin lama semakin baik," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Rekomendasi
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved