Beleid yang Mengatur Pembelian Listrik EBT Sudah Diplenokan di Kemenkum HAM

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:18 WIB
loading...
Beleid yang Mengatur...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) . Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, beleid yang tengah digodok saat ini memuat perihal harga energi baru terbarukan (EBT) yang sebelumnya dibahas di dalam aturan Menteri ESDM, kini dialihkan di dalam perpres ( Baca juga:Menteri ESDM Potong Anggaran Perjalanan Dinas, Untuk Apa? )

"Ini mengatur mengenai harga EBT yang dulunya diatur melalui peraturan menteri, sekarang aturannya dalam perpres," ujar Harris saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/10/220).

Dalam rancangan aturan baru ini, Kementerian ESDM meyakini ada sejumlah kemudahan dan simplifikasi untuk mengakselerasi pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Dari segi harga, bila dalam regulasi sebelumnya bahwa ketentuan harga listrik dari EBT didasarkan pada biaya pokok penyediaan (BPP) PLN tanpa membedakan jenis teknologi EBT. Maka, dalam Perpres EBT, harga pembelian akan diatur dengan mempertimbangkan pendekatan keekonomian teknologi dan keekonomian wilayah.

Perpres ini juga mengatur pembelian tenaga listrik pembangkit EBT. Di mana, ada skema penunjukan langsung dan pemilihan langsung. Menurut Harris, penunjukan langsung berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas sampai dengan 5 megawatt (MW). Skema ini tanpa melalui proses lelang dan menggunakan skema harga feed in tariff.

Manajemen PLN yang akan mengatur prosedur terkait pemilihan dan penunjukan langsung. Pemerintah juga menyiapkan insentif non-fiskal dari kementerian dan lembaga terkait. Bahkan, kemudahan dan simplifikasi dipercaya mampu memperbaiki iklim investasi EBT di dalam negeri.

"Kalau sudah dipahami bahwa di dalam rancangan perpres ini di dalam ada penentuan harga bagi energi terbarukan, dari PLN terkait EBT. Kemudian ada insentif yang selama ini sudah dijalankan dan juga ada tambahan fiskal dan non fiskal. Perpres ini juga mengatur perihal proses pengadaan," kata dia.

Lebih jauh, dalam rancangan Perpres EBT, pemerintah akan memasukkan lampiran mengenai harga. Dalam lampiran harga itu, semua ketentuan terkait dengan pembangkit, baik dilakukan melalui pengadaan atau pelelangan sudah ditentukan harganya.

Haris mengatakan, proses harmonisasi sudah diplenokan di Kementerian Hukum dan HAM . Dan dalam waktu ini akan diserahkan kepada Kementerian ESDM untuk diproses lebih jauh. ( Baca juga:464 Napi "Dibuang" ke Nusakambangan, DPR Berharap Narkoba Berkurang )

"Sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM, belum di tangan Kementerian ESDM. Tadi sore sudah diplenokan. Insya Allah besok atau secepatnya hasil pembahasan harmonisasi ini dikirim lagi ke Kementerian ESDM untuk diproses lebih jauh," ujar Harris.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Rekomendasi
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Berita Terkini
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved