Jadi Beban Petani hingga Industri, PKB Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Cukai Rokok Mau Naik, Pengusaha Deg-degan Minta Ditunda
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR-RI, Luluk Nur Hamidah menegaskan, pemerintah harus melindungi IHT dan para petani tembakau. Menurutnya, pemerintah harus berani tegas menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang coba diterapkan secara ketat di Indonesia. Dalam klausul FCTC, kata Luluk, tembakau diindikasikan sebagai komoditas negatif karena mengakibatkan kecanduan (adiktif). "Hal ini tidak adil karena keputusan ini dilakukan tanpa adanya riset dan pengembangan penelitian terlebih dahulu," tegasnya.
Jamak diketahui, FCTC merupakan agenda asing untuk mengontrol Indonesia, karena dengan melemahkan IHT dan turunannya, maka penerimaan pajak akan ikut menurun. "Kalau pajak terus dinaikkan, maka industri akan mati, kalau industri mati maka petani juga ikut mati," tegas Luluk.
Legislator PKB itu mengungkapkan, apabila rokok itu harus dilarang, bukan berarti tembakau sebagai komoditas perkebunan harus diberangus, karena komoditas tersebut bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku lain. "Contohya, ditengah pandemi ini, vaksin dari beberapa negara seperti Tiongkok dan Inggris ternyata kandungan terbesarnya berasal dari tembakau," paparnya.
Luluk mengingatkan bahwa tembakau adalah tanaman khusus yang memerlukan suhu, tanah dan bentuk perawatan lain yang khas. "Jadi sangat aneh kalau pemerintah terus menaikkan pajak serta cukai yang berdampak mematikan para petani," ujarnya.
Mengenai simplifikasi, Luluk menolak rencana Menteri Keuangan yang akan melakukan simplifikasi cukai di tahun depan tersebut. "Sebab jika dilakukan, maka akan berdampak buruk kepada industri rokok dan kesejahteraan petani tembakau," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan penyederhanaan tarif cukai juga hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar. Padahal kewajiban pemerintah melindungi semua industri rokok baik skala menengah, kecil, termasuk para petani tembakau.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR-RI, Luluk Nur Hamidah menegaskan, pemerintah harus melindungi IHT dan para petani tembakau. Menurutnya, pemerintah harus berani tegas menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang coba diterapkan secara ketat di Indonesia. Dalam klausul FCTC, kata Luluk, tembakau diindikasikan sebagai komoditas negatif karena mengakibatkan kecanduan (adiktif). "Hal ini tidak adil karena keputusan ini dilakukan tanpa adanya riset dan pengembangan penelitian terlebih dahulu," tegasnya.
Jamak diketahui, FCTC merupakan agenda asing untuk mengontrol Indonesia, karena dengan melemahkan IHT dan turunannya, maka penerimaan pajak akan ikut menurun. "Kalau pajak terus dinaikkan, maka industri akan mati, kalau industri mati maka petani juga ikut mati," tegas Luluk.
Legislator PKB itu mengungkapkan, apabila rokok itu harus dilarang, bukan berarti tembakau sebagai komoditas perkebunan harus diberangus, karena komoditas tersebut bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku lain. "Contohya, ditengah pandemi ini, vaksin dari beberapa negara seperti Tiongkok dan Inggris ternyata kandungan terbesarnya berasal dari tembakau," paparnya.
Luluk mengingatkan bahwa tembakau adalah tanaman khusus yang memerlukan suhu, tanah dan bentuk perawatan lain yang khas. "Jadi sangat aneh kalau pemerintah terus menaikkan pajak serta cukai yang berdampak mematikan para petani," ujarnya.
Mengenai simplifikasi, Luluk menolak rencana Menteri Keuangan yang akan melakukan simplifikasi cukai di tahun depan tersebut. "Sebab jika dilakukan, maka akan berdampak buruk kepada industri rokok dan kesejahteraan petani tembakau," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan penyederhanaan tarif cukai juga hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar. Padahal kewajiban pemerintah melindungi semua industri rokok baik skala menengah, kecil, termasuk para petani tembakau.
Lihat Juga :