Jadi Beban Petani hingga Industri, PKB Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Selasa, 27 Oktober 2020 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil kajiannya, kebijakan penerapan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok akan berdampak pada beberapa hal. Pertama, pabrikan kecil tidak akan mampu bertahan apabila berhadapan dengan pabrikan besar secara langsung atau head to head. "Dampak serius lainnya adalah pabrikan kretek yang merupakan produk yang sangat besar dan khas dari Indonesia, warisan nusantara, yang tinggal satu-satunya, tidak akan mampu untuk bertahan," kata dia.
Apabila PMK 77/2020 ini jadi diterapkan, sambungnya, serapan bahan baku yang dihasilkan para petani tembakau berkurang hingga 30 persen. Di samping itu, harga jual tembakau dari petani juga akan turun. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap tingkat kesejahteraan petani tembakau.
"PMK 77/2020 ini akan menggerus dan bahkan membuat pabrikan rokok menengah kecil ini berguguran. Jutaan tenaga kerja atau buruh industri rokok khususnya dari kalangan wanita akan kehilangan mata pencaharian. Jadi hal ini nanti akan menciptakan cycle atau lingkaran penderitaan yang berlapis-lapis," ungkap Luluk.
Baca Juga: Mohon Pak Presiden, Kenaikan Cukai Rokok Jangan Terlalu Tinggi
Ia menyebutkan, cukai rokok sebenarnya sudah dinaikan sebanyak 23 persen pada akhir 2019 dan diberlakukan pada 2020. Apabila tahun depan dinaikkan kembali, akan sangat memberatkan pelaku pabrikan menengah kecil serta petani tembakau lokal di saat semua pelaku ekonomi sedang berjuang menghadapi resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kami dari Komisi IV DPR dan Fraksi PKB akan segera mengambil tindakan untuk melakukan langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk membatalkan PMK 77/2020 tersebut," ancam Luluk.
Luluk menegaskan bahwa fakta tahun lalu, harga tembakau turun drastis karena kebijakan kenaikan cukai rokok sebelumnya. "Sekarang dengan PMK ini juga di tengah masa pandemi covid-19, saya rasa sangat tidak tepat kalau ini mau diterapkan. Seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan kepada industri rokok dan petani tembakau," tutup Luluk.
Apabila PMK 77/2020 ini jadi diterapkan, sambungnya, serapan bahan baku yang dihasilkan para petani tembakau berkurang hingga 30 persen. Di samping itu, harga jual tembakau dari petani juga akan turun. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap tingkat kesejahteraan petani tembakau.
"PMK 77/2020 ini akan menggerus dan bahkan membuat pabrikan rokok menengah kecil ini berguguran. Jutaan tenaga kerja atau buruh industri rokok khususnya dari kalangan wanita akan kehilangan mata pencaharian. Jadi hal ini nanti akan menciptakan cycle atau lingkaran penderitaan yang berlapis-lapis," ungkap Luluk.
Baca Juga: Mohon Pak Presiden, Kenaikan Cukai Rokok Jangan Terlalu Tinggi
Ia menyebutkan, cukai rokok sebenarnya sudah dinaikan sebanyak 23 persen pada akhir 2019 dan diberlakukan pada 2020. Apabila tahun depan dinaikkan kembali, akan sangat memberatkan pelaku pabrikan menengah kecil serta petani tembakau lokal di saat semua pelaku ekonomi sedang berjuang menghadapi resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kami dari Komisi IV DPR dan Fraksi PKB akan segera mengambil tindakan untuk melakukan langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk membatalkan PMK 77/2020 tersebut," ancam Luluk.
Luluk menegaskan bahwa fakta tahun lalu, harga tembakau turun drastis karena kebijakan kenaikan cukai rokok sebelumnya. "Sekarang dengan PMK ini juga di tengah masa pandemi covid-19, saya rasa sangat tidak tepat kalau ini mau diterapkan. Seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan kepada industri rokok dan petani tembakau," tutup Luluk.
(nng)
Lihat Juga :