Sejarah Penetapan 27 Oktober Sebagai Hari Listrik Nasional

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:12 WIB
loading...
Sejarah Penetapan 27 Oktober Sebagai Hari Listrik Nasional
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN) . Tahun ini tepat berumur 75 tahun listrik Indonesia terlepas dari tangan penjajah. Bagaimana cerita menarik perebutan listrik dari tangan Belanda dan Jepang?

Dilansir dari laman esdm.go.id Selasa (27/10/2020), setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam perang dunia 2, maka Indonesia dikuasai Jepang.

( )

Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, dan semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang.

Selanjutnya, dengan jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu, dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.

Berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan Jepang, pada September 1945 suatu delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.

( )

Kemudian, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)