Sejarah Penetapan 27 Oktober Sebagai Hari Listrik Nasional
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan Jepang, pada September 1945 suatu delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.
(Baca juga: Enam Institusi Kembangkan Vaksin Merah Putih, Hasilkan 6 Versi Vaksin COVID-19 )
Kemudian, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(Baca juga: Enam Institusi Kembangkan Vaksin Merah Putih, Hasilkan 6 Versi Vaksin COVID-19 )
Kemudian, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(ind)
Lihat Juga :