Food Estate Diutamakan di Lahan Mineral

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:13 WIB
loading...
Food Estate Diutamakan...
Pengembangan food estate untuk memperkuat cadangan pangan nasional diutamakan pada lahan mineral. Jika di lahan gambut, maka pengembangan food estate akan dilakukan penuh kehati-hatian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengembangan food estate untuk memperkuat cadangan pangan nasional diutamakan pada lahan mineral. Jika di lahan gambut, maka pengembangan food estate akan dilakukan penuh kehati-hatian dengan memanfaatkan komoditas pertanian berbasis keanekaragaman hayati Indonesia.

Demikian terungkap pada webinar ‘Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Mendukung Pengembangan Food Estate’, Selasa (27/10/2020) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI). Seminar daring tersebut merupakan persiapan Kongres Nasional HGI dan Seminar Internasional Gambut tahun 2021.

(Baca Juga: Bangun Food Estate di Sumut, Jokowi: Fokus Tanam Kentang & Bawang )

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yahsin Limpo (SYL) yang diwakili oleh Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Momon Rusmono menyampaikan, pidato kunci pada webinar tersebut. Sementara Ketua Umum HGI Profesor Supiandi Sabiham meyampaikan pidato pembuka dan Ketua Indonesia Representative for International Peat Society Profesor Budi Indra Setiawan menyampaikan pidato penutup.

Mentan Syahrul menyatakan pandemi COVID-19 kembali mengingatkan soal pentingya ketahanan pangan. Pandemi membuat beberapa negara membatasi ekspor komoditas pangan untuk mengantisipasi kebutuhan dalam negerinya. Di sisi lain, ada prediksi dari badan pangan PBB (FAO) akan adanya kekeringan panjang di beberapa negara yang mengancam produksi pangan.

“Kita perlu mengantisipasi untuk mencukupi kebutuhan pangan bagi 273 juta jiwa penduduk Indonesia,” kata Mentan.

Salah satu antisipasi untuk penyediaan pangan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah pengembangan food estate seperti yang sedang digarap di Kalimantan Tengah, Maluku, dan Sumatera Utara. Menurut Mentan, pengembangan food estate diutamakan pada lahan mineral. Kalaupun dilakukan di gambut, maka akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Pengembangan food estate dilakukan dengan memperhatikan hubungan timbal balik manusia dengan alam untuk membangun pertanian berkelanjutan,” katanya.

(Baca Juga: Terancam Krisis Pangan, Menhub Ikut Dorong Pembangunan Food Estate )

Di Kalteng, lokasi yang sedang dikembangkan untuk food estate adalah di eks Proyek Lahan Gambut. Meski begitu, tidak semua dari 1,4 juta hektare eks PLG akan dikembangkan sebagai food estate. Lokasi potensial adalah yang telah terbangun irigasi seluas 164.598 hektare dengan lahan yang telah fungsional seluas 85.456 hektare.

Mentan memaparkan, food estate akan berorientasi intensifikasi serta penguatan SDM dan korporasi petani. “Polanya nanti tidak hanya padi, tapi multi komoditas termasuk tanaman perkebunan, hortikultura, dan peternakan,” ucapnya.

Ketua Umum HGI Profesor Supiandi Sabiham menyatakan, pihaknya mendukung pengembangan food estate untuk menjaga ketahanan pangan. Pasalnya, mengutip kajian yang dilakukan IPB, akan ada defisit produksi beras 2,2 juta ton setara 709.000 hektare pada akhir tahun 2020.

Menurut Supiandi, lahan tersedia yang masih cukup luas untuk pengembangan food estate memang lahan rawa. Dia mengingatkan tidak semua rawa adalah gambut karena ada juga yang berupa rawa tanah mineral.

Berdasarkan pengamatan HGI, area pengembangan food estate di eks PLG Kalteng ada 418.000 hektare, termasuk 30.000 hektare sawah yang sudah ada, berupa tanah mineral dan gambut tipis. Lokasi ini, cocok untuk dikembangkan untuk padi sawah. Sementara 178.000 hektare lainnya yang memiliki ketebalan gambut 1-2 meter berpotensi untuk tanaman sayuran dan hortikultura.

“Seolah-olah food estate hanya di lahan gambut. Padahal tidak, justru lebih banyak yang di lahan mineral,” kata Supiandi.

(Baca Juga: Mentan YSL: Petani Jangan Lagi Jual Gabah, Tapi Beras )

HGI memberi sejumlah catatan terkait pengembangan food estate. Di antaranya, harus dilakukan secara partisipatif. Bila harus ada ekstensifikasi lahan, maka harus diarahkan ada hutan terdegradasi dan telantar dengan azas kehati-hatian. Selain itu perlu untuk melibatkan secara formal perguruan tinggi sebagai pendamping.

Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sri PM Budisusanti menyatakan pengembangan food estate tidak berarti hanya padi saja. Berdasarkan undang-undang, pangan terdiri dari berbagai komoditas termasuk hortikultura dan hasil peternakan yang bisa diproduksi di lahan gambut.

Menurut Budisusanti, pengembangan food estate di lahan gambut mengedepankan pemulihan eksositem gambut dengan konsep pembasahan gambut, rehabilitasi dan revegetasi, dan penguatan SDM.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)