Upah Minimum Mandek di 2021, Sri Mulyani Ungkap Demi Tak Ada Lagi PHK

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:14 WIB
loading...
Upah Minimum Mandek...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, kebijakan mempertahankan upah minimum (UMP) 2021 bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, kebijakan mempertahankan upah minimum (UMP) 2021 bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) . Menurut mantan Direktur Bank Dunia itu aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin goyang dalam masa pemulihan ekonomi pasca wabah pandemi Covid-19.

"Ini merupakan instrumen fiskal yang mana membantu perusahaan. Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (27/10/2020).

(Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Sebut Ini Jalan Tengah )

Saat ini terang dia, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial dalam rangka mengkompensasi dan membantu daya beli masyarakat. Jadi masyarakat bisa tertolong dengan bansos yang diberikan pemerintah. "Ini biar ekonomi tetap terjaga untuk pemulihannya," bebernya.

Sambung dia menambahkan, kebijakan ini juga dilandasi angka inflasi sampai Oktober 2020 ini yang terhitung cukup rendah. Jadi dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat, kini dalam situasi yang rendah.

(Baca Juga: UMP di Wilayah Anies di Atas Rp4 Juta, di Wilayah Kang Emil dan Ganjar di Bawah Rp2 Juta )

"Sehingga ini harus tetap jadi perhatian, karena berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat-sangat tertekan, dan masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih. Dengan tidak menimbulkan trigger, yang kemudian akan menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pemuda Menaja 2026:...
Pemuda Menaja 2026: Bertahan atau Naik Kelas?
Sahkan UMP Jakarta 2026...
Sahkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini kepada Pengusaha
Breaking News! UMP DKI...
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Rekomendasi
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Berita Terkini
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved