Wuss...Patroli Siber Satgas Investasi Blokir 206 Fintech Ilegal
Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:08 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan memblokir 206 perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal.
Selain itu, terdapat 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Lebih rinci, 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.
"Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/10/2020).
(Baca juga: Pinjaman Online Aman, Nih Daftar Lengkap 155 Fintech Berizin )
Selain itu, terdapat 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Lebih rinci, 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.
"Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/10/2020).
(Baca juga: Pinjaman Online Aman, Nih Daftar Lengkap 155 Fintech Berizin )
Lihat Juga :