Direksi KAI Dirombak, Didiek Hartantyo Ditunjuk Jadi Dirut Baru
Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:25 WIB
loading...
Menteri Badan Usaha Milik Negara menunjuk Didiek Hartantyo untuk menggantikan Edy Sukmoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang baru. Foto/Dok KAI
A
A
A
JAKARTA - Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dirombak berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-21/MBU/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 jo Nomor SK-10/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 jo Nomor SK-170/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019, dan Nomor SK-18/MBU/01/2018 tanggal 16 Januari 2018.
Adapun dalam surat salinan keputusan tersebut menunjuk Didiek Hartantyo untuk menggantikan Edy Sukmoro sebagai Direktur Utama (Dirut) KAI. Semula Didiek sempat menduduki sebagai Direktur Keuangan untuk kemudian menjadi Dirut Perseroan.
"Dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut dengan mengalihkan penugasan Didiek Hartantyo, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis salinan tersebut yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
Lalu, memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
Adapun dalam surat salinan keputusan tersebut menunjuk Didiek Hartantyo untuk menggantikan Edy Sukmoro sebagai Direktur Utama (Dirut) KAI. Semula Didiek sempat menduduki sebagai Direktur Keuangan untuk kemudian menjadi Dirut Perseroan.
"Dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut dengan mengalihkan penugasan Didiek Hartantyo, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis salinan tersebut yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
Lalu, memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
Lihat Juga :