Pengembangan Ekonomi Syariah Butuh Dukungan Fatwa Ulama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan, bahwa inovasi produk keuangan syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah, membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan bagi umat. Namun tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pencapaian maqasid al shariah.
"Lebih dari itu, perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis khususnya di era digital, menuntut perkembangan fiqih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah dan berbagai inovasi produknya," ujar Perry dalam video virtual, Rabu (28/10/2020).
(Baca Juga: Dana Abadi Umat, Wapres Siapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai )
Salah satu topik fiqh kontemporer yang dibahas adalah terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian. Kata dia, area terkait wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia, karena cakupannya dan kegunaannya yang luas dalam pemberdayaan ekonomi.
"Berkenaan dengan hal ini, Indonesia telah meluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini telah mendapatkan opini/fatwa sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia," katanya.
Nantinya, CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
(Baca Juga: Ma'ruf Pede Indonesia Punya Bank Syariah Kelas Dunia )
Selain itu Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia perlu memperhatikan fatwa dari para ulama. Itu dilakukan agar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memperhatikan aspek bisnis.
Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah, serta bisnis syariah. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum InternasionalContemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Financeyang diselenggarakan secara virtual.
"Lebih dari itu, perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis khususnya di era digital, menuntut perkembangan fiqih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah dan berbagai inovasi produknya," ujar Perry dalam video virtual, Rabu (28/10/2020).
(Baca Juga: Dana Abadi Umat, Wapres Siapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai )
Salah satu topik fiqh kontemporer yang dibahas adalah terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian. Kata dia, area terkait wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia, karena cakupannya dan kegunaannya yang luas dalam pemberdayaan ekonomi.
"Berkenaan dengan hal ini, Indonesia telah meluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini telah mendapatkan opini/fatwa sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia," katanya.
Nantinya, CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
(Baca Juga: Ma'ruf Pede Indonesia Punya Bank Syariah Kelas Dunia )
Selain itu Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia perlu memperhatikan fatwa dari para ulama. Itu dilakukan agar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memperhatikan aspek bisnis.
Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah, serta bisnis syariah. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Forum InternasionalContemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Financeyang diselenggarakan secara virtual.
(akr)