Dana Abadi Umat, Wapres Siapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai

Rabu, 28 Oktober 2020 - 19:32 WIB
loading...
Dana Abadi Umat, Wapres...
Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin mengaku sedang menyiapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT), dimana nantinya akan menjadi dana abadi umat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengaku sedang menyiapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT), dimana nantinya akan menjadi dana abadi umat. Sebelumnya, rencana tersebut diterangkan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk wakaf, saya sedang menyiapkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT) dan apa yang digalang dari GNWT akan menjadi dana abadi umat," ungkap Ma'ruf dalam webinar di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

(Baca Juga: Menkeu Pakai Dana Wakaf untuk Bangun RS Achmad Wardi )

Dana abadi umat ini akan digunakan untuk mendanai program-program sosial dan pendidikan demi kesejahteraan masyarakat. "Saya yakin dan percaya, jika zakat, amal, infaq, dan wakaf jika ditangani secara bersambungan, akan menjadi pilar yang kuat untuk implementasi program kesejahteraan umat Muslim," ungkapnya.

Ma'ruf juga meyakini, bahwa berbagai kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah dan pelaku bisnis dalam keuangan syariah , baik dalam keuangan komersil dan sosial, serta peran pelaku bisnis dalam produk-produk halal dan pebisnis syariah lainnya, memiliki potensi yang besar untuk berkontribusi dan memainkan peran dalam kerangka kerja pemulihan ekonomi nasional.

(Baca Juga: Potensi Besar, Menkeu Bidik Dana Wakaf Rp217 Triliun )

Sambung dia menekankan, saat ini sedang disiapkan ekosistem keuangan syariah menyeluruh. Dalam hal dana sosial, seperti zakat, amal, sedekah, dan wakaf, Indonesia harus bisa memanfaatkan potensinya semaksimal mungkin. Untuk urusan zakat, amal, dan sedekah, pemerintah akan melanjutkan untuk mengawal Baznas dan Laz yang ada dengan memungkinkan mereka melakukan berbagai terobosan dan inovasi.

"Dana sosial ini juga bisa digunakan sebagai institusi keuangan alternatif yang bisa mendukung aspek fiskal untuk kesejahteraan umat Islam di Indonesia," ujar Ma'ruf.

Menurut Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2019, pengelolaan wakaf yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)