Izin Usaha Enam BPR Dicabut OJK, LPS: Kondisi Perbankan Stabil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020 terdapat enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.
Sementara sepanjang 2020 ini tidak ada bank umum yang ditangani LPS. "Sepanjang tahun 2020 atau pada masa pandemi Covid-19 ini, tidak ada bank umum yang ditangani oleh LPS," ujar Purbaya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: 7 Bank Gagal Didominasi Perbankan Kecil, Ekonom: Perlu Diwaspadai )
Dia pun merinci, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan. Bahkan, proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
Purbaya juga menyebut, kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.
(Baca Juga: Duit Masyarakat di Bank yang Dijamin LPS Capai Rp3.418 Triliun )
Secara nominal, dana yang dijamin oleh LPS mencapai Rp3.418 triliun berdasarkan data hingga akhir September 2020. Dana masyarakat yang dijamin tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal Rp2 miliar di masing-masing rekening.
LPS menyebut rekening yang dijamin pihaknya mencapai 99,91% dari total rekening. Jika dijabarkan ada sekitar 335 juta rekening yang uangnya dijamin oleh LPS.
Sementara sepanjang 2020 ini tidak ada bank umum yang ditangani LPS. "Sepanjang tahun 2020 atau pada masa pandemi Covid-19 ini, tidak ada bank umum yang ditangani oleh LPS," ujar Purbaya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: 7 Bank Gagal Didominasi Perbankan Kecil, Ekonom: Perlu Diwaspadai )
Dia pun merinci, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan. Bahkan, proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
Purbaya juga menyebut, kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.
(Baca Juga: Duit Masyarakat di Bank yang Dijamin LPS Capai Rp3.418 Triliun )
Secara nominal, dana yang dijamin oleh LPS mencapai Rp3.418 triliun berdasarkan data hingga akhir September 2020. Dana masyarakat yang dijamin tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal Rp2 miliar di masing-masing rekening.
LPS menyebut rekening yang dijamin pihaknya mencapai 99,91% dari total rekening. Jika dijabarkan ada sekitar 335 juta rekening yang uangnya dijamin oleh LPS.
(akr)