Izin Usaha Enam BPR Dicabut OJK, LPS: Kondisi Perbankan Stabil
Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:40 WIB
loading...
LPS mencatat bahwa selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020 terdapat enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020 terdapat enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.
Sementara sepanjang 2020 ini tidak ada bank umum yang ditangani LPS. "Sepanjang tahun 2020 atau pada masa pandemi Covid-19 ini, tidak ada bank umum yang ditangani oleh LPS," ujar Purbaya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: 7 Bank Gagal Didominasi Perbankan Kecil, Ekonom: Perlu Diwaspadai )
Dia pun merinci, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan. Bahkan, proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
Purbaya juga menyebut, kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.
Sementara sepanjang 2020 ini tidak ada bank umum yang ditangani LPS. "Sepanjang tahun 2020 atau pada masa pandemi Covid-19 ini, tidak ada bank umum yang ditangani oleh LPS," ujar Purbaya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/10/2020).
(Baca Juga: 7 Bank Gagal Didominasi Perbankan Kecil, Ekonom: Perlu Diwaspadai )
Dia pun merinci, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan. Bahkan, proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
Purbaya juga menyebut, kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.
Lihat Juga :