Yuk Cek Lagi Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:42 WIB
loading...
Yuk Cek Lagi Besaran...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

( )

Adapun, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.



Nah, berikut ini daftar lengkap besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) pada tahun 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030

2. Sumatera Utara Rp2.499.422

3. Sumatera Barat Rp2.484.041
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)