Masih Tersisa 2,9 Juta Slot Penerima BLT UMKM, Nih Syarat Pengajuannya
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 12:48 WIB
loading...
Hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima BLT UMKM yang telah ditetapkan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diperpanjang hingga bulan Desember.
"Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM," ujar Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) M Riza Damanik.
Hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro dan mendapat imbas usaha akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia awal tahun 2020.
(Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT UMKM di BRI, Tinggal Klik Eform.bri.co.id)
Dilansir dari laman utama KemenKop UKM, berikut adalah syarat pengajuan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
"Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM," ujar Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) M Riza Damanik.
Hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro dan mendapat imbas usaha akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia awal tahun 2020.
(Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT UMKM di BRI, Tinggal Klik Eform.bri.co.id)
Dilansir dari laman utama KemenKop UKM, berikut adalah syarat pengajuan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Lihat Juga :