Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di Medsos, Konsumen Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 06 September 2024 - 16:29 WIB
loading...
Jangan Buru-buru Viralkan...
Jika menemukan produk-produk pangan yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial, begini kata YLKI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Jika menemukan produk-produk pangan yang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha karena menilai konsumen telah mencemarkan nama baik mereka.

“Kita sudah sampaikan kepada konsumen bagaimana cara mereka untuk mengadu,” ujar Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo kepada media baru-baru ini.



Menurutnya, cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu kepada pelaku usahanya sebelum kepada pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen bisa teratasi.

“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.



Dalam hal membuat pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan juga fakta-fakta yang ada. “Jadi, kronologis suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tuturnya.

Ketika itu tidak bisa diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengatakan ada pihak-pihak eksternal yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.

Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk bisa menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
AI Diproyeksikan Dorong...
AI Diproyeksikan Dorong Transformasi di Sektor Ritel dan Konsumen
Konsumen Terlanjur Bayar...
Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
Ada Diskon Listrik 50%...
Ada Diskon Listrik 50% Tahun Depan, YLKI: Pasti Daya Beli Bakal Meningkat
Penyeragaman Kemasan...
Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Konsumen
Pelaku Usaha Makin Mudah...
Pelaku Usaha Makin Mudah Menjalin Hubungan Lebih Personal dengan Pelanggan
Kemasan Rokok Polos...
Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan Konsumen
Konsumen Sebut Aturan...
Konsumen Sebut Aturan Pelabelan Hanya Gimmick Persaingan Usaha
Kolaborasi Memperluas...
Kolaborasi Memperluas Wawasan Konsumen dari Indonesia
Rekomendasi
Ketum PB Lemkari, Mayjen...
Ketum PB Lemkari, Mayjen TNI Mar Purn Bambang Sutrisno Canangkan Panca Cipta Digdaya
Anji Manji: Atlet Biliar...
Anji Manji: Atlet Biliar Indonesia Butuh Jam Terbang Lebih Tinggi di Ajang Internasional
Tak Instan, Albin Sebut...
Tak Instan, Albin Sebut Butuh Dedikasi Tinggi Jadi Juara Dunia Biliar
Berita Terkini
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
35 menit yang lalu
Sampoerna Catatkan Nilai...
Sampoerna Catatkan Nilai Ekspor IQOS-TEREA Rp829 Miliar di 2024
1 jam yang lalu
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
1 jam yang lalu
BTN Bagikan Dividen...
BTN Bagikan Dividen Rp751,83 Miliar, Setara 25% dari Laba Bersih
1 jam yang lalu
IHSG Meroket 3,80% Jelang...
IHSG Meroket 3,80% Jelang Libur Panjang ke Level 6.472
3 jam yang lalu
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp16.622/USD, Respons Airlangga Biasa Aja
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved