Anies hingga Ganjar Naikkan UMP, Bos Apindo: Mereka Itu Rasanya Mau Pilpres
Senin, 02 November 2020 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Lagi pula lanjut Hariyadi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mengamanatkan peninjauan komponen dan jenis KHL dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Salah satu komponen dalam penetapan UMP adalah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jika mengacu pada peraturan tersebut maka upah minimum akan mengalami penurunan. Mengingat ekonomi Indonesia masih diprediksi akan mengalami minus pada akhir tahun nanti. ( Baca juga:Tak Bisa Mendekat ke Kedubes Prancis, Massa PA212 Gelar Salat Zuhur Berjamaah di Jalan MH Thamrin )
“Kami menyanyangkan karena para gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan,” jelasnya.
Jika mengacu pada peraturan tersebut maka upah minimum akan mengalami penurunan. Mengingat ekonomi Indonesia masih diprediksi akan mengalami minus pada akhir tahun nanti. ( Baca juga:Tak Bisa Mendekat ke Kedubes Prancis, Massa PA212 Gelar Salat Zuhur Berjamaah di Jalan MH Thamrin )
“Kami menyanyangkan karena para gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan,” jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :